Gaji Anggota Dewan Bakal Naik Berlipat Ganda, Apa Kata Rakyat? Begini 4 Faktanya
Gaji anggota dewan rencananya akan naik hingga dua kali lipat. Rencana tersebut sontak menuai sorotan dari berbagai pihak.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Gaji anggota dewan rencananya akan naik hingga dua kali lipat.
Rencana tersebut sontak menuai sorotan dari berbagai pihak.
Melansir dari Kompas.com, rakyat menilai jika kinerja dewan saat ini cenderung kurang cemerlang.
Berikut ini beberapa tanggapan mengenai adanya rencana kenaikan gaji tersebut.
Masih Giat Jualan Cincau, Kakek 84 Tahun Ini Ternyata Punya Mimpi di Kampung Halaman
1. Bagi-bagi proyek sama korupsi
Slamet (55), warga Kelurahan Purbalingga Kulon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengungkapkan bagaimana pendapatnya mengenai anggota dewan.
Slamet yang mengaku lupa pada siapa ia memberikan suara ini menilai bahwa anggota dewan justru bertindak tidak sebagaimana mestinya dan menyelewengkan amanat rakyat.
“Enggak tahu, Mas. Lupa nyoblos siapa. Fotonya (caleg) banyak banget dan enggak ada yang kenal. Kalau bupati sama presiden kan kelihatan, mimpin negara, kalau anggota dewan mungkin kerjanya bagi-bagi proyek sama korupsi,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Surya (27), warga Desa Toyareka, Purbalingga.
Tidak Sembarangan! Ini Pakaian saat TKD dan Pengukuran Tinggi Badan CPNS Kemenkumham
Menurutnya, anggota dewan tidak mewakili suara rakyat keseluruhan dan hanya menjadi wakil dari rakyat yang memilihnya saja.
“Pilihan saya pas Pileg enggak jadi, makanya buat minta apa-apa susah. Yang makmur itu yang calonnya jadi, bisa diaspal jalan desanya,” ujarnya.
2. Rapor buruk anggota dewan
Stigma negatif yang melekat di tubuh para anggota dewan seolah tak pernah bisa hilang.
Jika dilihat dari tugas mereka selaku pembuat peraturan, prestasi mereka juga tak bagus-bagus sangat.
Misalnya, pada tahun anggaran 2017 ini, Badan Legislasi (baleg) DPRD Purbalingga menarget ada 29 Perda yang disahkan.
Namun hingga bulan September ini, tidak ada separuh Perda yang ditetapkan.
“Sampai september ini baru 17, hanya saja enam di antaranya merupakan Perda luncuran tahun 2016 yang belum selesai. Jadi total sekarang yang masuk Prolegda tahun 2017 baru 11 Perda,” kata Humas Sekretariat DPRD Purbalingga, Wahyu Permadi, ketika dihubungi, Jumat (8/9/2017).
Akun Bodong Catut Nama Ustaz Yusuf Mansur, Sebar Berita Hoaks Soal TNI dan Rohingya!
3. Gaji tak sebanding dengan prestasi
Ahmad Sabiq, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, mengatakan, kinerja anggota dewan tak sebanding dengan tunjangan yang didapat.
Bahkan hal itu terjadi di daerah hingga pusat.
Sabiq bukan tanpa dasar ketika mengungkapkan pendapatnya tersebut.
Jangankan kinerja trifungsi parlemen, statistik absensi para wakil rakyat secara umum saja masih memprihatinkan.
“Prolegda atau produk hukum yang berasal dari inisiatif dewan, masih minim secara kuantitas. Apalagi secara kualitas, banyak produk legislasi tersebut tdak menjawab problema yang dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Terkait urusan monitoring, DPRD juga dinilai kurang awas dalam melakukan kontrol penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sebab, pada pembahasan apa pun, anggota dewan melalui fungsi di masing-masing alat kelengkapan belum bersikap kritis dalam memperjuangkan kepentingan publik.
“Lebih banyak nurut sama eksekutif,” ujarnya.
4. Kenaikan tunjangan dinilai politis
Pengamat politik, Indaru Setyo Nurprojo, memandang, kenaikan tunjangan yang diberikan bukan berdasar kinerja.
Melainkan lebih cenderung pada hal-hal politis.
“Ya secara politik, momen keluarnya Perpes tersebut adalah untuk mengakomodasi kepentingan partai di parlemen, untuk menarik simpati dan dukungan legislatif terhadap rezim yang sedang berkuasa sekarang,” katanya.
Direktur Institut Negeri Perwira itu juga menyoroti soal kinerja para anggora dewan dan tertutupnya informasi serta komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat.
Hal itulah yang menurut Setyo menjadi penyebab dari berbagai perdebatan tiap keluarnya peraturan baru.
Ia menambahkan, anggota dewan tidak dapat membedakan antara menjadi wakil rakyat atau wakil partai.
“Dengan gaji yang sebesar itu, peran dan fungsi mereka sebagai anggota legislatif harus lebih optimal. Publikasi dalam menjalankan fungsinya harus juga disampaikan ke publik dengan baik dan transparan,” ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)