BLC Indonesia Minta Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Pengungsi Sampang Madura
BLC Indonesia meminta Presiden Jokowi juga memberikan perhatian pada pengungsi dalam negeri yang dialami sebagian masyarakat Indonesia.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Bandung Lawyers Club Indonesia (BLC Indonesia) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak hanya memberikan perhatian khusus pada pengungsi Etnis Rohingya.
BLC Indonesia meminta Presiden Jokowi juga memberikan perhatian pada pengungsi dalam negeri atau Internally Displaced Person's (IDP's) yang dialami sebagian masyarakat Indonesia.
Seperti rilis yang diterima TribunWow.com, Kamis (7/9/2017), BLC Indonesia mengatakan, di Indonesia terdapat IDP's di beberapa tempat, satu di antaranta adalah warga desa di Sampang yang terusir dari kampung halamannya.
Desa yang dipimpin oleh Ustadz Tajul Muluk dari Sampang - Madura itu, sudah hampir 5 tahun berada di penampungan rumah susun pasar induk puspo agro Sidoarjo.
Mereka diungsikan pada tanggal 5 Juni 2013.
Saat itu, warga mengalami kekerasan karena dianggap menganut aliran sesat.
IDP's adalah sekelompok orang yang dipaksa meninggalkan rumah, karena adanya konflik bersenjata, dalam situasi terjadi pelanggaran hak asasi manusia, peristiwa alam, atau karena perbuatan manusia, dan tidak menyeberang perbatasan negara yang diakui secara internasional.
Mengutip hasil kajian akademis tentang konflik Masyarakat di Sampang - Madura oleh Universitas Trunojoyo Madura (UTM), konflik tersebut dianggap sebagai rekayasa, dengan latar belakang kepentingan eksplorasi Migas.
Selanjutnya kajian akademis UTM, yang dipimpin Dr. Sutikno mengemukakan, sebelum konflik antar masyarakat terjadi, road map pengeboran sudah disiapkan.
Salah satu lokasi yang akan dibor adalah milik Sunandar, warga Sampang, Madura.
Masalah muncul, ketika Sunandar menolak menjual lahannya.
Sementara penanaman pipa gas sepanjang 2-3 km harus melewati dusun yang menolaknya, yakni Dusun Nangkernang.
Disinilah awal tragedi masyarakat Sampang.
Mereka mengalami ancaman, kekerasan, penganiyaan hingga menjadi IDP's.
Hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, tidak melunturkan para pengungsi kurang lebih 140 KK untuk bertahan sampai dipulangkan ke kampung halamannya.
Oleh karena itu, BLC Indonesia mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk memperhatikan serta segera menyelesaikan kasus IDP's antara lain:
1. Negara harus hadir manakala rakyatnya menghadapi ancaman berbagai tindakan kekerasan.
Negara harus tegas dan tegak melawan berbagai tindakan kekerasan.
Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap berbagai kekerasan (violence by ommision).
Oleh karena itu negara harus menjamin keamanan kembalinya masyarakat yang terusir ke tanah hak miliknya.
2. Melakukan Rekonsiliasi antara masyarakat yang terusir dengan masyarakat penentangnya secara langsung, untuk meningkatkan semangat persaudaraan dan toleransi, menanamkan nilai nilai Pancasila, sekalipun berbeda keyakinan namun satu persaudaraan sejati dalam perikemanusiaan.
3. Menolak Relokasi, karena sesuai dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7 huruf b yang menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang dijetahuinya bahwa serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
4. Negara tidak boleh melakukan pembiaran yang dihadapi oleh Masyarakat yang telah tercerabut dari akar hak ekonomi, sosial dan budaya. (*)