Breaking News:

Kronologi Lengkap Kasus Alfian Tanjung Mulai dari Dipenjara hingga Pembebasannya Dibatalkan!

Nama Alfian Tanjung kembali menjadi bahan perbincangan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka & ditahan atas kasus dugaan fitnah.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM
Alfian Tanjung 

TRIBUNWOW.COM, SURABAYA - Nama Alfian Tanjung kembali menjadi bahan perbincangan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia pun ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Medaeng Sidoarjo.

Kini ia dikabarkan dijemput oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rutan pada Rabu (6/9/2017) malam.

Melansir dari Kompas.com, diketahui saat itu kuasa hukum Alfian sedang mengurus adminstrasi bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu siang.

Perempuan Teriak hingga Nyaris Loncat dari Mobil saat Driver Taksi Online Memaksanya Lakukan Ini

Namun dikabarkan, penjemputan itu dibatalkan oleh puluhan polisi berpakaian preman.

Berikut, tim TribunWow.com himpun kronologi lengkap kasus Alfian Tanjung yang dipenjara, lalu dinyatakan bebas, kemudian ditangkap lagi!

Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini berawal pada tanggal 27 Januari 2017, Ifdal Kasim yang merupakan tim kuasa hukum kepala kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mendatangi kantor Bareskrim Polri.

Dulu Ditemukan di Tempat Sampah, Anak Artis ini Beranjak Remaja, Penampilannya Bikin Terpesona!

Kedatangannya saat itu guna melaporkan Aflian Tanjung yang menyebut Teten sebagai oknum Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam tayangan Kompas Pagi, Kompas TV, Ifdal mengatakan rekaman video yang menunjukkan Alfian Tanjung menuding Teten sebagai kader PKI beredar luas di media sosial.

Tak hanya menyebut Teten Masduki sebagai kader PKI, Alfian Tanjung juga menyebut beberapa nama seperti Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria dan maih banyak lainnya.

Bikin Geleng Kepala! Toilet Umum di Alun-alun Selatan Jogja Berubah Jadi Tempat Seperti Ini

Alfian juga mengatakan orang-orang tersebut sering melakukan rapat di lingkungan Istana Negara.

"Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara."

"Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi Istana Negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016," bunyi ucapan Alfian di Masjid Jami’ Said Tanah Abang, sebagaimana beredar di media massa dan media sosial.

Berkaitan dengan hal tersebut Nezar Patria kemudian memberikan surat peringatan alias somasi pada Alfian Tanjung.

Foto-foto Sera Amane, Mahasiswi Indonesia yang Jadi Bintang Film Dewasa di Jepang, Cantik Banget!

Dikatakan pengacara Nezar, Kamal Farza, kliennya masih beritikad baik karena mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran.

"Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum," ujar Kamal Farza.

Menindaklanjuti dua langkah hukum yang dilakukan Teten dan Nezar, Alfian memberikan respon yang berbeda.

Ia mengaku siap menjalani proses hukum melawan Teten Masduki.

Ahmad Dhani Unggah Foto Mulan Jameela Seperti Ini, Malah Banjir Pujian?

Ia juga mengaku bisa membuktikan ucapannya terkait keterlibatan Teten dalam PKI.

"Sedang kita proses dengan pengacara saya, nanti kita lihat saja," ujar Alfian Tanjung kepada wartawan, di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Ia menyebutkan bahwa PKI akan segera bangkit lagi.

"Bisa (saya buktikan)," ujar Alfian Tanjung dengan nada tinggi. 

Praktik Prostitusi Kelas Atas di Cianjur Terkuak, Tarif Per Jam Segini

Sementara itu, menanggapi somasi Nezar Patria, Alfian langsung meminta maaf secara terbuka.

Alfian Tanjung mengakui pernyataannya itu tidak tepat.

"Setelah saya mencoba secara mendalam dan telusuri ternyata beliau boleh dibilang tidak, artinya ada kekeliruan data nama yang saya sebutkan dalam ceramah, itu merupakan sebuah kesalahan dalam artian itu bentuk sportif saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Nezar yang juga mengaku enggan mengkriminalkan Alfian lantaran perkataannya itu.

Cerita di Balik Misteri Tidur Gus Dur Setiap Rapat

"Kenapa saya tidak mengajukan ke polisi, karena saya menganggap ini zaman reformasi yang generasi saya dan Alfian yamg memasuki era kebebasan berbicara dan berpendapat," katanya.

Berkaitan dengan ucapan Alfian dan laporannya ke Bareskrim Polri, Teten Masduki pun mengaku tidak ambil pusing.

Ia juga tetap menantang Alfian membuktikan ucapan tentang dirinya tersebut.

"Tidak usah terlau serius (ditanggapi), silahkan saja," katanya.

Netizen Hujat Pernikahan Raisa-Hamish Daud Sampai Bawa-bawa Agama, Pasukan Patah Hati Nih Ye!

Ia juga menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Sudah kita laporkan ke Bareskrim, dari Bareskrim dipindahkan ke Polda (Metro Jaya)," ujar Teten Masduki di kantor Kementerian Kordinatr Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Belum selesai masalah dengan Teten Masduki, Alfian kembali memberikan pernyataan yang menghebohkan.

Pada akun Twitter-nya, ia menyebutkan mayoritas kader PDI-P adalah anggota PKI.

Perut Gadis 18 Tahun Meledak hingga Tewas Bersimbah Darah Gara-gara Ini

"Disebut oleh beliau dalam akun twitter-nya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (18/5/2017).

Untuk itu, pada 18 Mei 2017 lalu pihak kepolisian memeriksa Alfian.

"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," terang Argo.

Saat itu polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

Kedua Kaki Istri Dipotong Suami di Hadapan Anak, Ini Kesaksian Mengerikan Ni Putu Sang Tetangga!

"Apakah ada atau tidak unsur pidananya, nanti kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.

Namun ternyata Alfian berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

"Iya, benar, tadi pihak kepolisian juga sudah telepon saya. Saya belum bisa hadir hari ini. Saya bisanya hadir Minggu depan. Saya minta geser waktu," ujar Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/2017).

Alfian pun dinyatakan sebagai tersangka pada 30 Mei 2017 silam.

Rio Dewanto Dongengkan Putrinya Sebelum Tidur, Netizen: Bisa Gitu Sih Sal!

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).

Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Alfian Tanjung langsung mendekam di dalam jeruji besi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.

Bukan Sera Amane, Wanita Indonesia Pertama Main Film Dewasa Jepang, Begini Kehidupannya Sekarang!

Dikatakan Martinus, penahanan Alfian merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus.

Kemudian muncul kabar, Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rutan kelas 1 Medaeng Sidoarjo pada Rabu (6/9/2017).

Melansir dari Kompas.com, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.

Terlalu Beda! Penampilan 5 Artis Saat Akting dan Dunia Nyata ini Bikin Melongo, Apalagi No 3!

Namun, penjemputan Alfian Tanjung saat itu langsung diamankan oleh puluhan polisi berpakaian preman.

Hal ini dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung yang beratribut oram FPI sudah menunggu di depan rutan.

Keluarga Alfian Tanjung juga hadir bersama belasan pendukungnya.

Kembali Aktif di Instagram Malah Dapat Komentar Kejam dari Netizen, Ariel Tatum Cuma Bilang Begini!

Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut. "Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.

Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Alfian TanjungPartai Komunis Indonesia (PKI)Teten MasdukiBareskrim Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved