Breaking News:

Masih Ingat Gloria? Kini Ia Berjuang Jadi WNI, Berikut Fakta-Faktanya!

Nasib kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel dipertaruhkan dalam permohonannya untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam Tim Bima, yang menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung dalam Paskibraka Istana dengan posisi penjaga gordon. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel dipertaruhkan dalam permohonannya untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan melakukan sidang putusan uji materi yang diajukan orangtua Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel, Kamis (31/8/2017).

Perempuan yang dikenal berprestasi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) ini sangat ingin menjadi warga negara Indonesia.

Ia merasa Indonesia adalah tanah airnya, yang sangat dicintainya sejak ia masih kecil.

Namun ia tak bisa dengan mudah menjadi Indonesia karena ayahnya diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Karena hal tersebut, Gloria mendapati berbagai masalah administratif untuk menjadi warga negara Indonesia.

Astaga, 3 Guru Ini Ajarkan Sesuatu yang Tak Pantas Untuk Muridnya!

Apakah Gloria akan mendapatkan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)?

Berikut ini fakta-faktanya.

1. Alasan Ira ajukan permohonan uji materi

Diketahui sebelumnya, untuk memperjuangkan niatnya utnuk menjadi WNI, Gloria dan keluarganya mengajukan permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan.

Permohonan itu diwakilkan oleh Ira, ibu dari Gloria.

Permohonan Ira tersebut terdaftar di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016.

Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh Ira menanggapi polemik status warga negara yang membuat putrinya tak bisa menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.

Selain itu, Gloria mengaku mencintai Indonesia dan ingin menjadi WNI.

2. MK tolak uji materi

Permohonan Gloria yang diwakilkan oleh ibunya, kini ditolak oleh MK.

Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief yang juga merupakan Ketua MK, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

3. Permohonan tidak beralaskan hukum

Permohonan Ira di mata MK tidak memiliki landasan hukum.

Karena itulah, permohonan uji materinya ditolak oleh MK.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

Anwar menuturkan, menurut Mahkamah, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Astaga, 3 Guru Ini Ajarkan Sesuatu yang Tak Pantas Untuk Muridnya!

Status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) juga sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.

"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.

4. Kekecewaan Gloria

Penolakan dari MK ini membuat hati Gloria kecewa.

Ia merasa, penolakan tersebut akan membuat banyak anak-anak perkawinan antara WNI dan WNA sulit untuk mengurus status kewarganegaraan.

Terutama mereka yang lahir sebelum sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006) mulai diberlakukan.

Padahal banyak anak-anak seperti dirinya yang ingin menjadi WNI.

"Karena aku tahu rasanya gimana enggak dipikirin sama negara sendiri," kata Gloria kepada Kompas.com usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

5. Tak banyak yang tahu mengenai UU 10 12/2006

Gloria mengaku tak tahu mengenai pengesahan UU 10 12/2006.

Ia juga menduga jika banyak masyarakat di daerah-daerah juga tak mengetahui adanya UU tersebut.

Karena ketidaktahuan itu, dirinya tidak melakukan pendaftaran di Imigrasi di Kementrian Hukum dan HAM.

"Buktinya sudah ada, engga semua dengar. Saya yang tinggal di Ibu Kota saja enggak tahu. Apalagi mereka yang di daerah," kata Gloria.

6. Isi dari UU 10 12/2006

Dalam pasal 41 UU 10 12/2006 disebutkan "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf 1 dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Dari undang-undang tersebut tertera bahwa paling lambat pemprosesan untuk menjadi WNI adalah empat tahun setelah UU diterbitkan atau tahun 2014.

Artinya, jika setelah tahun 2014 anak dari pernikahan WNI dan WNA tidak mendaftar ke Imigrasi, maka dianggap sebagai WNA murni.

Jika terlambat mendaftar ke Imigrasi, mereka yang ingin menjadi WNI harus melewati proses naturalisasi yang biayanya mencapai Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

Pengakuan Mencengangkan Pendonor Sperma, Punya 60 Anak Tanpa Sepengetahuan Istri

Ibunda Gloria, Ira sangat menyayangkan keputusan MK.

Ia mengaku tak bermasalah karena Gloria beruntung dijanjikan oleh pemerintah akan mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Ira justru prihatin kepada anak-anak lain yang mengalami nasib serupa dengan anaknya namun tidak seberuntung Gloria.

"Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi yang sudah dijanjikan Dirjen Imigrasi maupun Presiden. Tapi yang kami pikirin adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenernya," kata Ira. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)PaskibrakaGloria Natapradja Hamel
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved