Sepakati Poin Negosiasi dan Lepas 51% Saham, Freeport Perpanjang Masa Operasi Hingga 2041
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport-McMoran Inc. (FCX) akhirnya menyepakati empat poin mengenai hak-hak operasional.
Penulis: Lolita Valda Claudia
Editor: Lolita Valda Claudia
TRIBUNWOW.COM- Pemerintah Indonesia dan PT Freeport-McMoran Inc. (FCX) akhirnya menyepakati empat poin mengenai hak-hak operasional.
Kesepakatan tersebut disetujui oleh Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla dengan pertimbangan Indonesia mendapatkan pajak lebih besar ketimbang perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Melansir dari Kompas.com, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/8/2017) JK mengatakan "Tentu kita tujuannya itu, setiap renegosiasi tujuannya selesai. Memang beberapa prinsip-prinsip pokok yang diberikan ke Freeport saya kira sudah hampir semua rampung lah," tambah Kalla.
Keempat poin tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Mengatur landasan hukum antara Freeport dengan pemerintah Indonesia yang semula berupa kontrak karya (KK) kini diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang kemudian memberikan hak operasi jangka panjang bagi Freeport hingga 2041.
Hal tersebut didukung oleh pernyataan langsung Ignasius Jonan, Ketua Tim Perundingan Pemerintah yang mengatakan, "Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin sebagaimana diatur dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041," pada Selasa (29/8/2017).
2. Sepakat meningkatkan kepemilikan saham Indonesia dari 9,36 persen menjadi 51 persen.
3. Freeport bersedia menyatakan untuk membangun pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam kurun waktu 5 tahun atau maksimal pada Oktober 2022.
4. Selama masa kontrak IUPK berlaku di Indonesia, pemerintah memberikan jaminan fiskal serta hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Kesepakatan tersebut telah dibuat oleh Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia pada Minggu (27/8/2017) lalu.
TribunWow.com/Lolita Valda Claudia