Disebut Terlibat dalam Saracen, Eggi Sudjana Laporkan 3 Sosok Ini ke Bareskrim Polri
Eggi Sudjana disebut jadi dewan pembina Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Eggy Sudjana disebut-sebut terlibat dalam organisasi Saracen.
Adapun, Saracen adalah sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Kelompok tersebut sering kali memposting beberapa isu yang berhubungan dengan SARA demi bisa memperkeruh suasana.
Di sisi lain, Eggy dikabarkan menjabat sebagai dewan pembina dalam kelompok tersebut.
Kejam! Calo Tiket Final Malaysia VS Thailand Jual Harga Berkali-kali Lipat dari Harga Normal
Disebutnya, tuduhan itu adalah fitnah kepadanya.
"Itu fitnah buat saya. Saya justru bertanya kenapa ada nama saya di situ?" ujar Eggi kepada Kompas.com sebagaimana dikutip Tribunnews, Kamis (24/8/2017).

Lebih lanjut, Eggi pun memberikan keterangan bahwa dirinya baru mengetahui jaringan penyebar sara itu dari pemberitaan media.
Pendapat Eggi ini pun diperkuat dengan fakta bahwa tersangka utama kasus Saracen tak mengenal pengacara tersebut.
Setelah 3 Tahun Diam, Gadis Berusia 15 Tahun Ini Ungkap Perlakuan Bejat Sang Ayah Padanya!
"Pak Pudjo, mohon penjelasan dalam pemeriksaan tersangka JAD, sudah ditanya belum kenapa ada nama Eggy Sudjana disitu?" tanya Eggi kepada Kombes Pudjo sebagaimana diberitakan Tribunnews.
"Jelas secara ilmu hukum, itu merupakan upaya fitnah terhadap diri saya. Jadi tidak perlu lagi panggil-panggil saya, periksa saya. Selesai sampai disitu," ungkap Eggi.
Lebih lanjut, menyikapi hal yang dianggapnya sebagai fitnah ini, Eggi pun langsung melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut disampaikan Eggi melalui kuasa hukumnya yang diketuai oleh Razman Arif Nasution.
Romantisnya Puisi Jusuf Kalla untuk Sang Istri Sebagai Kado Pernikahan Emas, Bikin Klepek-klepek!
Adapun, dalam laporan Eggi memasukkan tiga orang meliputi ketua Saracen, Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Presiden Joko Widodo dan Sunny Tanuwidjaja, mantan staf Basuki Tjahaja Purnama .
"Terlapornya ada tiga orang dan nanti kami akan lihat perkembangan lebih lanjut," kata Razman usai menyampaikan laporan ke Bareskrim sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Pertama Jasriadi. Kedua, Dedy Mawardi. Ketiga Sunny Tanuwidjaja," ucap Razman.
Ketiganya pun dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Eggi.
Kabar Terbaru Ahok: Penyakit Sembuh hingga Otot Lengannya Besar-besar!
Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik digunakan untuk menjerat tiga orang tersebut.
"Menurut pembicaraan kami dengan Cyber Crime dan (Direktur Tindak) Pidana Umum juga, kami sepakat unsurnya masuk," kata dia.
"Kami berharap laporan ini tidak hanya sampai di sini. Harus segera diproses sebagaimana cepatnya mereka memproses Jasriadi pemimpin Saracen," ucap Razman. (Tribunwow.com/Dhika Intan)