Diduga Dilakukan Opick, Begini Hukum Ucap Ijab Kabul Nikah Lewat Sambungan Telepon!
Rumah tangga Opick dengan sang istri Dian Rositaningrum berada di ujung tanduk. Dian belakangan tahu suaminya diam-diam sudah menikahi wanita lain.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Rumah tangga Opick dengan sang istri Dian Rositaningrum berada di ujung tanduk.
Hal ini lantaran Dian menggugat cerai pria yang menikahinya pada 15 Juli 2002 lalu tersebut.
Adapun, isu orang ketiga disebut-sebut menjadi latar belakang Dian ingin berpisah dari pelantun "Tombo Ati" itu.
Berkaitan dengan gonjang-ganjing rumah tangganya, Dian pun buka suara terkait hal yang mengganjal dalam pikirannya selama ini.
• Terbongkar! Indra Sjafri dan Evan Dimas Sering Jadi Perbincangan Hangat Vietnam
Sebagaimana dikutip dari Grid.id, Dian mempertanyakan status pernikahan Opick dengan wanita lain yang diam-diam dilakukan di belakangnya.
Dikatakan Dian, Opick wanita lain lewat sambungan telepon.

Selain itu, keganjalan lain pun hadir dalam pernikahan Opick dengan istri mudanya tersebut.
Pertama, mas kawin yang diberikan Opick untuk istri mudanya dihutang lebih dulu.
• Terungkap! Ternyata Opick Nikahi Istri Keduanya via Telepon
Selain itu, wali dalam pernikahan bukan keturunan langsung dari keluarga mempelai wanita.
Padahal, Dian memeroleh informasi bahwa wanita itu masih memiliki ayah.
Keganjalan lain pun hadir saat wanita itu disebut-sebut baru memasuki beberapa hari masa iddah selepas ditinggalkan oleh suami sahnya.
"Baik saya ingin bertanya kepada ulama, karena ini sangat mengganjal hati saya.
• Heboh Isu Poligami Penyanyi Opick, Tersebar Screenshoot Sang Istri Beberkan Faktanya
Suami saya menikah dengan backing vocal yang bekerja dengan saya 7 tahun (karena saya yang kirimin uang job nya ke rekeningnya) makan ber**k serta menginap di rumah saya. Dengan cara: menikah melalui telephone, mahar ngutang, wali nikah memakai wali hakim yang bukan dari turunan mahromnya (info orang tua laki2 masih dihup).
Dan janda setelah habis masa iddah hanya selang beberapa hari saja.
Dinikahkan dengan ustadz Debby Nasution, yang beliau sendiri kenal dengan saya dan tahu anak saya 6 orang dan 20 anak santri penghafal Alquran. Apakah poligami ini dapat diterima dengan iman dan akal sehat?" tulis Dian.

• 7 Fakta Isu Perceraian Pelantun Lagu Religi Opick, Padahal Kisah Cinta Mereka Dulu Sangat Romantis
Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam tentang pernikahan melalui sambungan telepon?
Hingga saat ini, pembahasan tentang hal tersebut memang masih jadi perdebatan.
Di sisi lain, Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA pada Mei 2014 lalu sempat menjawab pernyataan salah satu pembaca berkaitan dengan hal yang sama.
Jawaban tersebut pun diunggah dalam laman Serambi Indonesia.
• Benarkah Bendera Aceh Asli Telah Ditemukan? Lihat Foto-fotonya
Dijelaskannya, akad nikah merupakan hal yang suci yang tak semestinya dilakukan seadanya.
Prosesi yang mendasari kehidupan pasangan suami-istri ini pun tak seharusnya sekadar memenuhi syarat dan rukun tapi juga sunat dan tatakrama.
Dalam laman tersebut, Muslim pun menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan melalui sambungan telepon tidaklah sah.
Adapun, beberapa alasan muncul berkaitan dengan hal tersebut.
• Ikut Berlaga di SEA Games 2017, Penampilan Pangeran Brunei Ini Bikin Cewek Menjerit!
Ijab kabul melalui sambungan telepon cenderung dilangsungkan dalam jarak jauh.
Dengan begitu, saksi yang menjadi unsur pokok dalam pernikahan pun tidak dapat menjalankan tugas dengan sempurna.
Padahal, dalam sabdanya, Rasulullah pernah berkata bahwa pernikahan tak sah tanpa wali dan dua saksi yang adil.
Selain itu, pernikahan yang dilangsungkan melalui sambungan telepon sangat rentan dengan tindak pemalsuan.

• Pamer Perut Buncit Bersama Suami Baru, Stevianne Agnecya Dinyiyir Netter hingga Saling Balas
Hal ini berhubungan dengan kemungkinan bahwa suara yang dilantunkan dalam prosesi akad nikah bisa saja bukan dari pihak yang berwenang.
Di sisi lain, jika calon mempelai menemui kesulitan dalam melakukan pernikahan karena jarak yang cukup jauh, maka Islam memiliki alternatif lain.
Langkah tersebut adalah wikalah, dimana calon pengantin laki-laki menunjuk seseorang untuk dapat menjadi wakilnya dan atas namanya bertindak sebagai aqid. (Tribunwow.com/Dhika Intan)