Bercak Darah di CD Siswi TK Belum Buat Terduga Ditahan Polisi, Mengejutkan! Inikah Alasannya?
Media sosial sempat dihebohkan dengan kisah seorang ibu yang melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh penjaga sekolah.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Media sosial sempat dihebohkan dengan kisah seorang ibu yang melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh penjaga sekolah.
Kasus pencabulan yang terjadi di sebuah TK Negeri di Bogor ini sudah dilaporkan oleh orangtua siswi ke polisi sejak Mei 2017, namun hingga kini prosesnya berjalan sangat lambat.
Kisah ini sendiri menjadi viral di media sosial setelah akun Facebook bernama Eris Riswandi membagikannya pada Jumat (18/8/2017) yang lalu.
Viral! Penampakan Driver Gojek dan Penumpang Jadi Hitam, Yakin Kamu Tega Ketawa?
Melalui akun Facebook-nya tersebut, Eris Riswandi membagi kronologi kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang siswi TK di Bogor ini.
Kasus ini terungkap pada tanggal 10 Mei 2017, saat ibu korban menemukan adanya bercak darah yang cukup banyak saat anaknya meminta bantuan untuk membukakan celana dalamnya saat hendak buang air kecil.
Seketika itulah, ibu korban membawa anaknya ke dokter spesialis kelamin di daerah Bogor dan menyatakan bahwa anaknya mengalami luka lecet yang banyak di mulut bagian vagina.
Tragis! Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia karena Hal Tak Terduga
Dokter sendiri juga menyatakan bahwa daerah itu intensif dan tidak mungkin jika tidak ada bendar dari luar.
Segera dokter menyarankan ibu korban membawa anaknya ke spesialis kandungan.
Pada 12 Mei 2017, ibu korban pun sempat merayu anaknya untuk mengatakan apa yang sebenarnya terjadi.
Akhirnya, sang anak mau menceritakan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh penjaga sekolahnya.
Pernah Bakar Ular, Pria Ini Sering Digigit Kobra, saat Diperiksa, Dokter Terkejut Lihat Kondisinya
Karena peringai anaknya yang berubah semenjak kejadian tersebut, ibu korban pun memutuskan untuk membawa anaknya ke dokter spesialis kandungan.
Namun, karena harus ada surat dari kepolisian, ia pun mmebuat laporan polisi pada Jumat, 12 Mei 2017 dan memberikan semua bukti berupa video pengakuan sang anak dan juga celana dalam korban yang penuh dengan bercak darah.
Pada hari Sabtu, 13 Mei 2017, ibu korban mendapatkan surat visum dan langsung pergi ke rumah sakit yang direkomendasikan oleh kepolisian dan melakukan visum.
Ingat Penyanyi Cilik Christina Colondam? Penampilannya Kini Bikin Pangling, Nomor 5 Bikin Deg-degan
Dokter spesialis kandungan pun menyatakan bahwa anaknya mengalami luka lecet pada bagian alat vitalnya karena adanya benda yang sulit dimasukkan sehingga hanya digesek-gesekkan saja.
Setelahnya, ibu korban kembali ke polres untuk memberikan bukti visum yang diminta dan ibu korban kembali di BAP.
Namun, yang membuat ibu korban kecewa adalah, setelah laporannya kepada polisi, terduga pelaku diketahui masih bebas dan bekerja di sekolah tersebut.
Padahal, sebelumnya ibu korban sudah dijanjikan oleh Ketua Dinas Pendidikan untuk menonaktifkan petugas tersebut.
Ingin Ngehits di Medsos? Kampus Ini Punya Jurusan yang Ajarkan Mahasiswanya Jadi Selebgram!
Segala upaya sudah dilakukan oleh ibu korban untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang tengah ia dan anaknya hadapi saat itu.
Berbagai instansi terkait pun sudah ia sambangi untuk bisa memproses kasus ini sendiri.
Namun, yang ia dapati hanyalah janji manis dan tidak mendapatkan sedikit pun perhatian dari instansi-instansi tersebut.
Bahkan, yang membuat hatinya hancur adalah, saat pihak kepolisian menyuruhnya untuk pasrah dan mencontohkan kasus ini banyak yang berakhir karena tidak kuat saksi dan banyak laporannya dicabut kemudian hanya meminta ganti rugi.
Jangan Anggap Sepele, Ternyata Jari Kelingking Bisa Bongkar Kepribadian Aslimu!
Simak kronologi selengkapnya pada unggahan di Facebook Eris Riswandi ini!
Melansir dari Kompas.com, yang mendapatkan wawancara langsung dari ibu korban.
Kasus pencabulan dengan korban yang berinisial QZ (4,5) ini terungkap setelah ibunya yang berinisial MF (27) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogot Kota dengan nomor LP/476/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014/
MF mengaku yakin anaknya telah menjadi korban pencabulan di sekolah tersebut. MF menceritakan, kejadian itu terjadi pada tanggal 10 Mei 2017.
Heboh Isu Poligami Penyanyi Opick, Tersebar Screenshoot Sang Istri Beberkan Faktanya
"Setelah melakukan visum, dokter yang meriksa bilang bahwa ada benda yang mau masuk ke alat kelamin anak saya. Akhirnya, saya berubah pikiran dan yakin ada orang yang mau mencabuli anak saya," ujar MF saat dihubungi, Minggu (20/8/2017).
Semenjak kejadian itu, MF mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan anaknya karena kondisinya yang masih trauma.
"Saya yakin, anak saya itu korban pencabulan yang dilakukan si terlapor. Karena sejak awal, anak saya itu kenal dengan wajah dan nama si terlapor," ungkap MF.
"Kalau ketemu dia (terlapor) selalu ketakutan, bahkan sampai ada saksi (teman korban) melihat anak saya bersama terlapor hendak dipangku. Tapi anak saya menolak, dan saksi sempat melapor ke wali kelas. Terlapor sempat dimarahi wali kelas saat itu," sambung MF.
Pesona Kiper Futsal Timnas Malaysia, Dulu Sempat Diremehkan Sekarang Bikin Gentar
MF juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengadukan kasus tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogot dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Namun, ia merasa tersinggung karena jawaban yang didapat justru kasus itu bukan ranahnya pemerintah daerah setempat.
"Saya sempat meminta tolong sama pak Wali Kota dan kepala dinas pendidikan. Terus dijawab, ini bukan ranah Pemkot. Disdik juga sempat menjanjikan bakal menonaktifkan sementara terlapor, tapi sampai sekarang tidak dinonaktifkan," katanya.
Mobil Milik Keturunan Tionghoa Ini Ternyata Sempat Alami Hal Aneh Sebelum Terbakar di Garasi
Tentunya MF berharap agar kepolisian dapat mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Ia juga menghendaki adanya keadilan dan kejelasan hukm agar tidak terjadi pada anak-anak lainnya lantaran terlapor masih bebas.
"Kami dari pihak keluarga menginginkan keadilan saja. Terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Waktu itu, kata penyidik polisi belum bisa menahan pelaku karena belum memenuhi unsur adanya dua alat bukti. Sekarang alat bukti itu ada, tapi belum juga ditangkap. Dari situlah hingga sekarang kita terus mempertanyakan kasus ini," pungkas dia.
Kembali melansir dari Kompas.com, Polresta Bogor Kota masih terus mendalami kasus pencabulan ini.
Saat Merasa Khawatir Ternyata Pikiranmu Berada di Posisi yang Salah, Begini Cara Mengatasinya
Polisi sejauh ini masih mengalami kesulitan meskipun sejumlah keterangan dan alat bukti sudah didapatkan.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dalam menangani perkara tersebut, pihaknya harus memposisikan secara proposional dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
"Masih dalam penanganan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota dan sedang dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ulung, saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2017).
Ulung menyebut, meski penyidik sudah mendapatkan sejumlah alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, hingga hasil olah TK, tetapi masih belum didapati keterangan yang sesuai antara yang satu dengan yang lain.
Jago Melawak, Siapa Sangka Artis Ini Keturuanan Ketujuh Pangeran Diponegoro
Selain itu, sambung Ulung, kasus tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
"Tapi statusnya sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ulung. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)