Breaking News:

HUT 72 RI

Gara-gara Hal Administratif Ini, Ahok Tak Mendapat Remisi

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tak mendapat remisi atau potongan masa tahanan di perayaan HUT RI ini, gara-garanya....

Editor: Rimawan Prasetiyo
INSTAGRAM/GEK_ALYA_WAHYUNI/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Akun sosmed dengan nama Wiyan Alamanda Lee menyuarakan ketidakadilan atas dipenjaranya Ahok. Ia kemudian bertanya pada warganet apakah setuju kalau Ahok dibebaskan. Postingannya jadi viral danmemunculkan tiga kubu jawaban. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tak mendapat remisi atau potongan masa tahanan di perayaan HUT RI ini.

Padahal sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017).

Apa alasannya? Ternyata alasannya administratif.

ahok-neneklu
ahok-neneklu (Instagram)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Ahok tidak mendapatkan remisi, lantaran belum memenuhi syarat untuk menerima pengurangan hukuman.

"Enggak dapat remisi. Belum memenuhi syarat," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Ini Tweet Barack Obama yang Paling Disukai Sepanjang Masa

Ahok dianggap tidak memenuhi syarat karena belum menjalani masa kurungan minimal enam bulan.

Ia diketahui baru menjalani masa kurungan kurang lebih tiga bulan lebih, sejak divonis pada awal Mei 2017 lalu.

Para pendukung Ahok saat diminta petugas polisi yang ada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk meninggalkan lokasi tersebut. Kondisi ini terjadi saat mereka datang untuk menemui Ahok, Kamis (29/6/2017).
Para pendukung Ahok saat diminta petugas polisi yang ada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk meninggalkan lokasi tersebut. Kondisi ini terjadi saat mereka datang untuk menemui Ahok, Kamis (29/6/2017). (KOMPAS.com/Alsadad Rudi)

"Kalau syarat administratif itu minimal untuk bisa menerima revisi harus sudah menjalani enam bulan masa hukuman," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ma'mun.

Meski demikian, ke depan, Ahok tidak menutup kemungkinan akan bisa diusulkan untuk menerima remisi jika persyaratannya administratif dan substantifnya terpenuhi.

Goreng Makanan Pakai Minyak Zaitun, Awas Ancaman Mengerikan Menanti Anda!

"Kita lihat perkembangannya. Apakah syarat administratif terpenuhi. Apakah perilakunya baik tidak melanggar tata tertib di dalam. Selama ini kooperatif ya enggak ada masalah," tutup Ma'mun. (Kompas.com/Moh. Nadlir)

Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokHUT RIYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved