Setelah Periksa 11 Saksi, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembakaran MA!
Kini pihak kepolisian pun sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran tersebut.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus main hakim sendiri yang menimpa MA di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Betul, kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Saat ini kami melakukan pengembangan," kata Asep saat dihubungi, Minggu (6/8/2017).
Melansir dari Tribunnews.com, ia juga mengatakan pihaknya telah menemukan titik terang mengenai pelaku pembakaran tersebut.
Seolah Geram, Istri Yama Carlos Ngamuk Hingga Bongkar Borok Suami
Namun, pada saat itu Asep masih enggan mengungkapkan identitas orang yang dicurigai tersebut,
"Yang pasti sudah mengarah ke beberapa orang yang kami curigai ya," kata Asep.
Pihaknya sendiri juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi tersebut, salah satunya adalah istri MA.
"Kami tangani peristiwa pembakaran ini, istri korban sudah kami periksa, dan saksi warga yang mengetahui sudah kami periksa," kata dia.
Beredar Foto Raffi Ahmad Bersama Ibunda Nagita Slavina, Ini Sih Gigi yang Hebat
Para pelaku yang menghakimi MA dengan membakarnya hidup-hidup akan dikenakan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.
Asep juga mengimbau supaya masyarakat tidak main hakim sendiri.
"Kalau menemukan pelaku kejahatan, diamankan boleh tapi jangan main hakim sendiri karena ini negara hukum. Orang punya hak asasi yang sama meskipun dia diduga sebagai pelaku pencurian," kata Asep.
Ketika Nama Jalan Dewi Sartika Bekasi Berubah Jadi Jalan Dewi Persik di Google Maps. . .
Melansir dari Kompas.com, kini pihak kepolisian pun sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran tersebut.
Dua orang ini diduga menjadi bagian dari massa yang menganiaya MA hingga berujung pembakaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi masih terus memeriksa dua orang tersebut untuk memburu pelaku lainnya.
Inilah 5 Kegunaan Aluminium Foil yang Kadang Tak Terpikir, Nomor 4 Berguna Banget!
"Sudah dua orang kita amankan. Sedang kita lakukan penyidikan secara intensif. Nanti kita juga akan mencari siapa lagi pelaku yang lain," kata Argo di Mapolresta Depok, Senin (7/8/2017).
Diketahui, MA adalah sosok yang sehari-harinya bekerja mencari barang bekas termasuk ampilifier.
Setelahnya, ia akan mereparasi barang bekas tersebut di rumah dan dijual lagi setelah diperbaiki.
Ia dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang pada 1 Agustus 2017 silam pada sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut terjadi karena MA dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Musala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)