Breaking News:

Curahan Hati Komika Acho, 'Tulisan Saya Bukan Fitnah'

"Apa yang saya tulis bukan permasalahan saya sendiri, ini adalah perihal kebebasan berpendapat," kata Acho

Editor: Tinwarotul Fatonah
Instagram/muhadkly
Muhadkly 'Acho'. 

TRIBUNWOW.COM -- Komika Acho menegaskan bahwa keluhan yang ia tuangkan dalam tulisannya yang berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" pada laman Muhadkly.com tertanggal 8 Maret 2017 adalah bentuk kebebasan berpendapat.

"Apa yang saya tulis bukan permasalahan saya sendiri, ini adalah perihal kebebasan berpendapat," kata Acho di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Karena itu, meski ia harus menghadapi sebuah korporasi besar, Acho mengaku tak akan gentar.

Gara-Gara Gemuk, Wanita ini Dikira Ibu dari Suaminya! Begini Caranya Balas Dendam

Ia merasa punya hak untuk menyuarakan keluhan atau kekecewaannya seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (d) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Bunyinya adalah "Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakannya".

"Kalau tulisan saya bukan fitnah, saya tidak usah khawatir. Yang saya tulis memang sesuatu yang bisa saya pertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia tak menampik jika rasa ada rasa khawatir yang menghinggapinya, namun berbekal keyakinan tadi serta dukungan dari rekan seprofesi dan para penghuni yang merasakan hal yang sama, Acho yakin bisa melewati proses hukum itu.

"Ya rasa khawatir pasti ada, teman-teman juga bantuin saya. Teman di sosmed juga ikut berusara. Ada dari LBH, warga Green Pramuka juga turun ke sini. Ini kebebasan berpendapat. Tapi tetap ikuti proses hukum, kooperatif," ucap Acho.

Di luar itu, pemain film Security Ugal-ugalan itu mencoba melihat kasusnya dari sisi positif.

"Ini edukasi buat saya, ternyata kalah berproses hukum ya begini. Ya saya jadi belajar banyak. Dilihat dari sisi positif aja," kata Acho.

Terungkap! Pelaku Pembakar Zoya Hidup-hidup, Lihat Tugasnya yang Bikin Geram!

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya. Sebagai informasi, Acho adalah salah satu penghuni di apartemen itu.

Tak terima, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.

Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.

Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka.

Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Komika Acho: Ini soal Kebebasan Berpendapat

Sumber: Kompas.com
Tags:
AchoApartemen Green Pramuka CityViral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved