Breaking News:

Fadli Zon: Pembubaran Ormas Tanpa Lembaga Peradilan, Berbahaya Bagi Demokrasi Kita!

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon memberikan tanggapannya soal Perppu Nomor 2 tahun 2017 di akun Twitter-nya!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
capture
Fadli Zon Ditagih Janji 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon memberikan tanggapannya soal Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013.

Diketahui, Perppu Nomor 2 tahun 2013 ini sedang menjadi topik yang ramai dibahas.

Penerbitan Perppu Ormas ini mengalami banyak penolakan dari berbagai pihak.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara soal penokan ini.

Penyebab Ricuhnya Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Lihat Videonya

Melansir dari Kompas.com pada Minggu (23/7/2017), Presiden Jokowi mempersilakan penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam dengan ormas atau pun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.

Presiden Jokowi memastikan bahwa negara harus berani mengendalikan dan mengontrol ormas.

Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Dikarenakan, Perppu Ormas ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Fadli Zon sendiri memberikan tanggapannya melalui kicauannya di akun Twitter pribadinya, @fadlizon pada Minggu (23/7/2017).

Tanggapannya tersebut ia bagi dalam 16 poin kicauan.

Dalam kicauannya tersebut, ia juga membahas soal pencabutan status badan hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang juga disertai pembubaran organisasi tersebut.

Dikabarkan Putus dari Giorgino Abraham, Begini Curahan Hati Angela Gilsha

Menurutnya, Perppu yang bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang dibangun oleh bangsa Indonesia.

Ia mengatakan, apabila ini terjadi, Fadli Zon menganggap pemerintah telah mengabaikan prinsip negara hukum yang sudah dipegang selama ini.

Langkah pemerintah terkait Perppu Ormas dan juga nantinya ada naskah revisi untuk UU Anti-terorisme akan dievaluasi kembali oleh DPR, terutama untuk posisi Perppu Ormas.

Ngeri! Atlet Ini Tunjukkan Efek Mengejutkan Dari Balapan Sepeda Pada Tubuhnya!

Karena menurutnya, DPR juga memiliki kuasa untuk menolak maupun menerima Perppu Ormas tersebut.

Simak kicauan Fadli Zon selengkapnya ini!

"(2)Pak Romli Atmasasmita yg terlibat dlm perumusan Perppu Ormas menyangkal jika Perppu tsbt menghapus prosedur hukum ttg pembubaran ormas."

"(3) Tapi yg kita saksikan hari ini, pencabutan status hukum n pembubaran HTI terbukti tdk melalui prosedur tbt"

"(4) Tdk ada peringatan n proses pendahuluan.Tdk adanya ‘due process of law’ ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang kita bangun."

"5) Lebih jauh lagi, sy melihat jika pemerintahan sekarang ini cenderung kian memperluas subyektivitasnya dalam proses penegakkan hukum"

"(6) Bukan hanya dalam Perppu No. 2/2017 ttg Ormas saja, tapi juga dalam naskah revisi UU Anti-terorisme yg tengah mereka ajukan"


"(7) Misalnya, setiap pihak yang diduga teroris oleh aparat bisa langsung ditahan tanpa perlu bukti apapun."

"(8) Dalam kasus ormas, setiap ormas yg diduga bertentangan dgn Pancasila dan UUD 1945 bisa langsung dibubarkan"

"(9) Sy tegaskan, bhw pembubaran Ormas tanpa melalui lembaga peradilan, sangat berbahaya bagi keberlangsungan iklim demokrasi kita."

"(10) Dgn subyektivitasnya tadi pemerintah telah mengabaikan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang selama ini kita pegang."

Berawal dari Syuting Bareng, Foto-foto Mesra Dewi Perssik dan Aktor India ini Bikin Panas Dingin!

"(11) Pemerintah hari ini, mereka lebih mementingkan prinsip negara kekuasaan (machtstaat)"

"(12) Langkah pemerintah tsbt akan dievaluasi oleh DPR, terutama posisi Perppu Ormas. DPR punya kuasa untuk menolak atau menerima Perppu tsbt"

"(13) Sy melihat Perppu Ormas tsbt bukanlah hendak mengisi kekosongan hukum, tapi malah mengubah tatanan hukum"

"(14) Perppu Ormas tsbt mengubah tatanan hukum, terutama terkait hak berserikat dan berkumpul yg sebenarnya dijamin oleh konstitusi"

Wanita India Rela Tinggal Bersama Pria yang Telah Menyakitinya, Alasannya Bikin Hati Miris

"15) Dlm negara hukum demokratis, subyektivisme negara seharusnya dibatasi oleh regulasi, itu filosofi penyusunan UU No 17/2013 ttg Ormas"

Sontak, kicauan-kicauan Fadli Zon terkait Perppu Ormas ini mendapatkan tanggapan yang beragam dari para netizen.

"Lebih berbahaya mana kalo ormas itu sendiri mengancam kedaulatan NKRI?" tulis akun @saefulkhafi2.

"Sudah terjadi! DPR harus cepat ambil tindakan!" tulis akun @bibin_bey.

Misteri 11 Kebiasaan saat Tidur, Begini Penjelasan Secara Ilmiahnya!

"Berbahaya itu bagi dirimu Zon, yang hidupnya berambisi demi kepentingan golongan. Tapi 95% rakyat mendukung dengan tindakan pemerintah yang sah" tulis akun @ImanSobirin6.

"Ini Perppu sudah sangat tidak manusiawi karena membubarkan organisasinya tanpa peringatan dan tidak melalui pengadilan" tulis akun @Hasmauddin2. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Perppu OrmasTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved