Breaking News:

BNN Kembali Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

BNN kembali menangkap seorang tersangka bandar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Palembang.Tribunnews
Irjen Pol Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap seorang tersangka bandar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) "anggota" jaringan narkoba internasional di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

"Tersangka yang ditangkap di Batam berinsial JAR dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 kilogram sabu asal Malaysia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Waspada Kasus Narkoba! Lihat Apa yang Ditemukan Petugas di Dalam Cabai dan Bombay Ini

Barang bukti yang berhasil disita polisi iti berupa sabu-sabusebanyak 10 kilogram dan ditemukan petugas BNN di dalam mesin cuci di rumah tersangka JAR.

Pria Ini Histeris Temukan Kekasihnya Tewas Tanpa Busana! Polisi Belum Pastikan Dugaan Pemerkosaan

"Tersangka JAR adalah pemasok sabu-sabu kepada tersangka lain yang telah ditangkap oleh BNN di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Denpasar, Jambi dan Palembang beberapa hari yang lalu dengan barang bukti delapan kilogram," kata Arman.

"Jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari tersangka JAR seluruhnya 18 kilogram," tambahnya.

Sebelumnya BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,02 kg di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/7) dengan tiga tersangka yakni JF (29 tahun) YS (28 tahun), dan HS (32 tahun) dengan sabu-sabu yang dipasok tersangka JAR.

"Ketiganya diketahui akan membawa sabu-sabu itu dari Jakarta ke Lombok melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menyembunyikan barangnya dalam sepatu," kata Arman. (Antara/Warta Kota/YB Willy Pramudya)

Berita telah dimuat di Warta Kota dengan judul: Lagi, BNN Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Sumber: Warta Kota
Tags:
BNNBatamRiauIrjen Pol Arman Depari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved