Breaking News:

Ironi Kasus e-KTP! Ketika Para Pejabat Korupsi dan di Daerah Ada Pungli

Mega proyek pengadaan e-KTP menjadi ladang penyelewengan di berbagai lini pemerintahan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
NET
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektroik atau e-KTP menjadi ladang penyelewengan di berbagai lini pemerintahan.

Di pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan beberapa terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP antara lain, Irman dan Sugiharto.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto, Andi Narogong, Markus Nari, dan Miryam S Haryani.

Farhan Korban Bullying Motor Saya Dipreteli Mulu

Dari korupsi KTP Elektronik, negara diduga merugi sebesar 2,3 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kepada Kompas.com.

"Proyek e-KTP, kerugian negaranya berdasarkan hitungannya BPKP Rp 2,3 triliun. Saya tidak yakin sampai setengahnya itu bisa kita kembalikan (ke negara)," ujar Alexander dalam acara sosialisasi antikorupsi sejak dini di Sekretariat KWI, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Kisah Remaja Jerman yang Jatuh Cinta dengan Tentara ISIS hingga Nekat Kabur Dari Rumah!

KPK telah mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar dalam perkara korupsi KTP Elektronik ini.

Berdasarkan pengalaman yang sudah dilauinya, penegak hukum memang jarang bisa mengembalikan sebuah kerugian negara seutuhnya.

Terlebih tindakan korupsi proyek KTP Elektronik ini diduga kuat dilakukan oleh orang-orang penting di negara ini.

"(Perkara korupsi e-KTP) itu menyangkut pejabat-pejabat tinggi semuanya juga," ujar Alexander.

Ketika penyelewangan di pusat pemerintah sedang giat-giatnya dibersihkan, di daerah rupanya kasus serupa justru masih beroperasi.

Pungutan liar atau pungli misalnya.

Meski sudah ada tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), tetapi prakteknya, pungli tetap ada di lapangan.

Seperti halnya yang ditemui oleh Tribun Pekanbaru saat berhasil menelusuri adanya praktik pungli di unit pelayanan teknis daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.



Stop Pungli
Stop Pungli (Foto/saberpungli.id)

Pelaku memang tidak terang-terangan meminta uang kepada korban.

Namun, ia mempersulit dan memperlambat pelayanan saat warga akan direkam datanya.

Saat itu warga bernama DS yang hendak membuat KTP Elektronik mendatangi kantor Disdukcapil pukul 09.00 WIB.

Saat itu suasana sangat ramai dan banyak warga yang datang dengan tujuan yang sama dengan DS.

Tak terasa, waktu berjalan sangat cepat hingga menunjukkan pukul 12.00 WIB.

"Pas saya di barisan paling depan, tiba-tiba petugasnya bilang pelayanan ditutup, karena mau istirahat makan siang. Kami diminta menunggu sampai pukul 14.00 WIB," tuturnya kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (2/3/2017) lalu.

Saat jam istirahat itulah, pelaku melancarkan aksinya.

Pelaku memberitahukan, bagi yang tak ingin antre sampai pukul 14.00 WIB, proses perekaman E KTP bisa dilakukan saat jam istrirahat.

Syaratnya, warga harus membayar sejumlah uang.

“Kami diminta bayar Rp 15 ribu. Pas kami bayar, petugas ini langsung melayani kami untuk melakukan perekaman E-KTP," kata dia.

Sejumlah warga banyak yang bersedia merogoh kocek dan membayar uang pelicin itu agar tidak mengantre lama.

"Apalagi seperti saya rumah jauh di Panam, kan nggak mungkin bolak-balik terus. Menunggu sampai pukul dua siang itu kan lama, kerjaan yang lain jadi terbengkalai," kata DS kesal. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)EKTPDPR RISetya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved