Tersandung Kasus Narkoba, Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Axel Matthew (19), putra dari artis peran Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan Axel Matthew (19), putra dari artis peran Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika.
Axel terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 71 Undang-undang Psikotropika, penjaranya lima tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berbunyi (1) Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.
• Sang Kakak Tersandung Kasus Narkoba, Curhat Valerie Thomas di Instagram Bikin Baper
Permufakatan jahat yang dilakukan Axel menurut polisi yakni memesan bahkan mentransfer psikotropika jenis happy five senilai Rp 1,5 juta.

"Kalau tes urinenya kan memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah. Apabila dia mentransfer, itu sudah salah," kata Argo.
• Akui Pesan Tapi Tak Sampai Konsumsi Happy Five, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Axel Matthew Thomas
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Axel akan ditahan di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya. (Kompas.com / Nibras Nada Nailufar)
Berita ini telah tayang di kanal Kompas.com dengan judul Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara