Breaking News:

Menyedihkan! Begini Kondisi Pretty Asmara Saat Berada Tahanan

Vicky mengaku bersama dengan teman lainnya mencoba menghibur Pretty yang saat ini sedang terseret masalah narkoba.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pretty Asmara berteriak-teriak ngaku dijebak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Vicky Prasetyo datang dan menjenguk Pretty Asmara di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Kepada Kompas.com, Vicky menceritakan bagaimana kondisi Pretty.

Vicky mengatakan jika Pretty sering menangis selama di tahanan.

"Tadi sih (ketemu) lebih kepada persoalan. Banyak nangisnya sih dia. Banyak nangisnya," ujar Vicky saat menjenguk Pretty di tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Tersandung Kasus Narkoba, Pretty Asmara Sering Menangis di Tahanan

"Karena kan saya sama dia sudah kayak kakak adik. Dia peluk saya sambil kasih tahu aja bahwa kondisinya dia lagi hadapi semuanya," sambungnya.

Vicky mengaku bersama dengan teman lainnya mencoba menghibur Pretty yang saat ini sedang terseret masalah narkoba.

Pretty Asmara
Pretty Asmara (KOLASE / INSTAGRAM)

"Dia orang yang bisa bercanda ya, sedikit ya. Bisa senyum. Sama rekan rekan yang lain," kata dia.

Sejauh ini, Vicky hanya bisa memberikan semangat kepada artis yang bernaung di manajemen miliknya itu.

Inilah identitas 7 Artis yang Ditangkap Polisi Bareng Pretty Asmara

Pihak manajemen juga belum mengambil tindakan kepada Pretty.

"Jadi saya pengin tahu kesehatan mereka bagaimana, mereka makannya gimana, karena beberapa hari ini penyidikan, pasti lelah atau apa. Lebih ke situ sih. Cuma kalau soal peredaran atau apa saya kurang begitu mengerti," ucapnya.

Melansir dari Tribunnews.com, Pretty Asmara ditangkap di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Iya yang bersangkutan (Pretty Asmara) sudah kita tangkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/7/2017).

Astaga! Selain Diduga Pengedar Narkoba, Pretty Asmara Juga Disebut Sebagai Mucikari



Sejumlah pelaku pesta Narkoba yang terdiri dari kalangan selebritis dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis.
Sejumlah pelaku pesta Narkoba yang terdiri dari kalangan selebritis dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. (Tribunnews/JEPRIMA)

Kepolisian mengungkapkan jika Pretty telah menjadi pengedar narkoba selama dua tahun.

Pretty mengedarkan narkoba untuk kalangan artis.

"Pengakuan PA (Pretty Asmara) sudah dua tahun edarkan ini (narkoba)," kata Kombes Pol Argo Yuwono, kepada Tribunnews.com.

Dalam penggrebekan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu sabu 2,03 gram, ecstasy 23 butir, happy five 38 butir, dan uang tunai Rp 25 juta.

Kata Polisi Soal Pretty Asmara yang Ngaku Dijebak Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Uang yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil pembayaran narkotika dari sosok yang bernama Alvin.

Sosok Alvin tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Pretty Asmara bersama teman-temannya yang tertangkap polisi
Pretty Asmara bersama teman-temannya yang tertangkap polisi (ISTIMEWA)

"Pretty diduga mengedarkan narkotika dan obat-obatan jenis sabu dan psikotropika ke seorang bernama Alvin. Saat ini kami masih mencari Alvin, masih DPO," kata Argo.

Pretty dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropila.

Bukan Orang Baru, Pretty Asmara Ternyata Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Narkoba

"Ancamannya antara lima sampai 20 tahun," ujar Argo lagi. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Vicky PrasetyoPretty AsmaraJakarta Pusat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved