Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Markus Nari Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP Usai Setya Novanto, Ternyata Begini Perannya!

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus korupsi megaproyek ini, Markus Nari disangka menerima aliran dana hingga Rp 4 miliar.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. 

TRIBUNWOW.COM - Senin (17/7/2017) kemarin, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.

Tak tanggung-tanggung, Ketua DPR RI itu disebut menerima aliran dana senilai Rp 574 M dari megaproyek tersebut.

KPK rupanya enggan bergerak terlalu lama.

Tak Hanya Setya Novanto, Ketua KPK: Masih Banyak Wakil Rakyat yang Terlibat Mega Korupsi Ini

Selang dua hari setelah penetapan Novanto tersebut, nama lain kembali disebut sebagai tersangka kasus korupsi proyek yang sama.

Ketua DPR RI Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto (dok.DPR)

Rabu (19/7/2017) hari ini, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka baru KPK.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran MN adalah bersama sejumlah pihak lain, diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP," kata Febri, Rabu (19/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Tribunnews.

Harga Kaus Oblong yang Dikenakan Syahrini Bikin Netizen Pingsan

Selain itu, Markus Nari juga diduga meminta uang kepada terdakwa Irman sebanyak Rp 5 miliar sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar ke Markus Nari.

"MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan diduga penyerahan uang Rp 4 miliar terhadap tersangka MN," demikian seperti diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Berkaitan dengan kejadian ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Ketua DPR Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus EKTP

Di sisi lain, status tersangka terkait kasus korupsi E-KTP bukanlah satu-satunya yang menjerat Markus.

Sebelumnya, anggota DPR RI periode 2009-2014 tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Tanggapan Presiden Jokowi Soal Status Tersangka Setya Novanto

Dalam kasus merintangi penyidikan, Markus Nari sudah pernah diperiksa sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

"Selain tersangka di korupsi e-KTP, sebelumnya kami sudah tetapkan MN sebagai tersangka karena dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggalkan secara langsung atau tidak di pemeriksaan sidang e-KTP dan penyidikan ‎terhadap Miryam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (19/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Tribunnews.

Di sisi lain, sebelumnya Agus Rahardjo, pimpinan KPK sempat menyatakan kemungkinan wakil rakyat lainnya juga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek ini.

Jadi Terpidana Korupsi Wisma Hambalang, Andi Malarangeng Resmi Bebas

Menurut Agus, hal tersebut sudah tertuang dalam dakwaan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"(tersangka baru) itu tidak menutup kemungkinan, karena seperti yang anda saksikan di dakwaan pertama itu cukup banyak kan," terang Agus, Rabu (19/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan yang baru. Kita tunggu juga proses di persidangan, itu menjadi bahan kita untuk meneruskan langkah," tambahnya lagi. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Markus NariSetya NovantoDPR RI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved