Heboh Video Kapolres Cekoki Warga Miras, Ternyata Penyebar Video Diduga dari Oknum Polisi
Anggota DPR RI sudah mengantongi informasi oknum penyebar rekaman CCTV milik tempat hiburan malam Studio 21 atau Miles yang libatkan kapolres.
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM, SIANTAR - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan, sudah mengantongi informasi oknum penyebar rekaman CCTV milik tempat hiburan malam Studio 21 atau Miles.
Yakni video berisi Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan yang diduga mencekoki minuman keras kepada seorang warga di tempat hiburan tersebut.

Video ini tersebar di sosial media dan menjadi viral beberapa hari lalu.
Secara hukum dan kewenangan hanya oknum Polri yang bisa punya wewenang meminta rekamanal CCTV milik Miles, itu pun dalam rangka alat penyidikan kasus.
Beredar Video Kapolres Simalungun Cekoki Warga dengan Miras, Beginilah Fakta Sesungguhnya!
"Saya juga sudah mendapat informasi bahwa permintaan CCTV adalah oleh dari oknum kepolisian, saya akan tindaklanjuti dan sudah dapat datanya, oknum kepolisian di Polres Siantar. Saya akan sikapi ada apa? Apakah ada titipan? Apakah pesanan? Terlepas dari situasi dalam CCTV tersebut," bebernya, Minggu (16/7/2017) malam.
Penyebaran CCTV viral ini juga disebut-sebut dilakukan petinggi di kepolisian yang punya akses secara wilayah hukum dengan Studio 21, di KM 6 Siantar-Prapat, Simarimbun.
"Artinya saya sangat mempertanyakan kenapa bisa CCTV itu keluar? Kenapa bisa ada oknum kepolisian dan bahkan itu perwira yang meminta CCTV tersebut. Ada pengakuannya. Saya akan tindak lanjuti. Dari kepolisian aja, gak perlu saya sebutkan dari Polres mana," katanya.
4 Fakta Anak dan Ibu Tewas Dibacok Suami, No 2 Soal Pelaku Pernah Dirukyah!
Sedangkan ketika ditanya adanya dugaan pihak lain yang meminta CCTV di luar dari kepolisian Junimart dengan tegas itu tetap saja kerjaan pihak berwajib.
Junimart juga tak mau melebar ada konspirasi pihak Miles sengaja menyebarkan.
"Terserah siapa yang serahkan. Tetapi tetap saja tidak boleh pihak hotel (Studio 21/Miles) menyerahkan ke pihak berwajib tanpa penetapan pihak pengadilan. Saya akan minta Kapolri menyikapi beredarnya CCTV. Ini melanggar HAM, jelas tidak boleh, sama halnya seperti kita masuk ke kafe dan restauran kita punya hak privasi. Kecuali kita lakukan kejahatan dan diproses dalam rangka sidik," pungkasnya. (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)
Berita ini sudah tayang di Tribun Medan dengan judul: TERUNGKAP! Ternyata Penyebar Rekaman CCTV Kapolres di Tempat Hiburan Malam Adalah