Usai Gelar Perkara, Polres Bekasi Resmi Hentikan Kasus Kaesang Pangarep
Polisi resmi hentikan penyelidikan atas laporan Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Polisi resmi hentikan penyelidikan atas laporan Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bekasi.
Berandai-andai Bisa Korupsi, Deddy Corbuzier Sebut Kaesang Tak Pantas Jadi Anak Presiden
"Sudah (gelar perkara). Penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).
Argo menambahkan, polisi juga telah meminta keterangan ahli dalam kasus ini.
Dilaporkan ke Polisi, Kaesang Malah Unggah Video Ini di Akun Instagram-nya!
Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli perkataan Kaesang dalam vlognya tidak ada unsur pidana.
"Berdasarkan saksi ahli bahasa, pidana dan IT tidak ada unsur hate speech," kata Argo.
Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya. (TribunWow.com/Akhdi Martin Pratama)
Berita ini telah ditayangkan oleh KOMPAS.com dengan judul: Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Pelaporan Terhadap Kaesang