Breaking News:

Apa Kabar Kicauan Ahmad Dhani yang Dilaporkan Pendukung Ahok? Begini Kata Polisi

Pihak yang melaporkan Ahmad Dhani adalah Jack Lapian dari BTP Network. Dia optimistis Ahmad Dhani bersalah dan akan diproses hingga tingkat pengadilan

Tayang:
Editor: Tinwarotul Fatonah
WARTA KOTA/Nur Ichsan/Tribunnews.com
PRODUK UKM ARTIS - Ahmad Dhani menjadi peserta pada acara Expo Pembiayaan dan Gelar Produk UKM yang diikuti pekerja seni, di Gedung Semsco, Jakarta Selatan, Jumat (20/11). Pekerja Seni tidak hanya artis, seperti musisi, penyanyi, pemain film, pencipta lagu, penulis puisi, dan seniman seperti pemahamam orang, Pekerja Seni kini sudah melintasi ramah kerja kreatif maha luas. Orang bisa melahirkan produk kuliner,produk kriya seperti pamahat, pengrajin anyaman, pelukis, juga mereka yang menggali keka 

KOMPAS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya akan terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ahmad Dhani.

Dalam kasus ini, Dhani dan pelapor yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dimintai keterangan oleh polisi.

"Ahmad Dhani sudah kami periksa," kata Iwan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Iwan menuturkan, saaat ini Ahmad Dhani masih diperiksa sebagai saksi terlapor.

Sebut Dirinya Sebagai Tim Inti Lengserkan Ahok, Ahmad Dhani Tuai Hujatan Warganet!

"Kalau terbukti cukup ada suatu peristiwa pidana, dan alat bukti cukup, ya kami tingkatkan (status tersangka)," ujar Iwan.

Pihak yang melaporkan Ahmad Dhani adalah Jack Lapian dari BTP Network. Dia optimistis Ahmad Dhani bersalah dan akan diproses hingga tingkat pengadilan.

"Kami percaya pihak kepolisian bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Jack.

Jack berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menyebar kebencian dan melakukan praktik intoleransi.

Singgung Penista Agama, Permintaan Maaf Ahmad Dhani Malah Bikin Situasi Semakin Keruh

Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan dibuat setelah pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Masih Proses Kicauan Ahmad Dhani yang Dilaporkan Pendukung Ahok

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ahmad DhaniTwitterAhok
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved