Breaking News:

Viral Video Moge Masuk Tol, Ternyata Motor Memang Bisa Melintasi Jalan Tol, Asalkan . . .

Terbukti di Indonesia ada dua jalan tol yang bisa dilewati motor yaitu Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.com/Donny Apriliananda
Biker moge di ruas jalan tol Malaysia. 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang menggambarkan perilaku moge masuk ke jalan tol menjadi viral dan menghebohkan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu, pun ikut mengomentari peristiwa itu.

Menurutnya, tindakan biker moge yang melintasi jalan tol dianggap sebagai premanisme biker.

“Jelas sekali dia menunjukan premanisme, melanggar aturan, itu luar biasa. Seakan-akan menunjukan kalau dia bisa,” kata Jusri saat dihubungi Otomania.com, Kamis (29/6/2017).

Video Mobil Lawan Arus di Jalan Tol, Perekam: Waktu Lihat Kaget, Ini Edan Banget

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut konyol, karena tak hanya mencoreng pemerintah namun juga membahayakan dirinya dan orang lain saat berkendara.

"Mungkin teman-temannya pikir dia hebat, tapi ini konyol sekali," tegasnya.

Terlebih di Indonesia memang hampir di semua jalan tol tidak diperkenankan roda dua melintasi.

Sebenarnya, ada regulasi resmi yang mengatur motor bisa masuk jalan tol, seperti yang diberitakan Otomania.com.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009.

Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Berikut ini bunyi pasal itu selengkapnya.

Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya:

(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Edan! Ada Motor Masuk Jalan Tol, Lihat Aksi Kejar-kejarannya dengan Polisi dan Mobil Lain

Revisi pasal yang tertuang pada PP Nomor 44/2009, bunyinya diganti menjadi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh menteri.

Jalan di Atas Perairan (JDP) atau Jalan Tol Bali yang sudah lulus uji kelayakan.
Jalan di Atas Perairan (JDP) atau Jalan Tol Bali yang sudah lulus uji kelayakan. (Otomania.com/Muhammad Hasanudin)

Terbukti di Indonesia ada dua jalan tol yang bisa dilewati motor yaitu Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara.

Keduanya bisa dilintasi biker, namun lalu lintasnya dipisahkan dari jalur mobil.

Selain peraturan itu, motor bisa masuk jalan tol asalkan dibantu diskresi dari polisi.

Artinya motor masuk tol dikawal polisi namun dengan alasan ada tingkat urgensi tertentu, sehingga diperkenankan dan itu di bawah payung hukum. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jalan TolBaliSuramadu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved