Breaking News:

Ahok Menunggu Hal Ini Sebelum Benar-benar Dipindahkan ke LP Cipinang

Ahok akan segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
(POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu jaksa penuntun umum (JPU) mencabut permohonan banding kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 6 Juni 2017 silam.

Melansir dari Tribunnews.com hal tersebut terjadi karena Ahok terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya dan memilih untuk menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dengan demikian putusan hakim terhadap Ahok sudah berkekuatan hukum tetap, dan Ahok akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan banding kasus tersebut pada, Minggu (18/6/2017)

Djarot ke Mako Brimob, Ini yang Ditanyakan Ahok

Oleh karena itu, Ahok akan segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang melansir dari Tribunnews.com.

Perpindahan tempat penahanannya Ahok ini menyusul setelah keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok.

Perkara banding Ahok tercatat dalam nomor 117/PID/2017/PT DKI Tahun 2017, dalam putusan pencabutan perkara itu pada Selasa (13/6/2017), Iman Sungudi, selaku hakim ketua, dengan anggota hakim, Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Namun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dicky Oktavia, mengaku belum menerima penetapan pencabutan atas banding kasus penistaan agama itu.

Pernah Mendapat Ancaman, Kuasa Hukum Usulkan Lapas Ini untuk Jadi Tempat Penahanan Ahok

“Kami belum mendapat surat penetapan. Jika, JPU sudah dapat (penetapan pencabutan banding,-red), kami segera mengeksekusi ke LP Cipinang,” kata Dicky, kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).

Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebelum ditahan di Mako Brimob, ia sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, setelah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Jun 2017 silam.

Namun, Ahok harus dipindahkan ke Mako Brimob dari Rutan Cipinang atas alasan kenyamanan penghuni rutan.

Hal itu disebabkan karena pendukung ayah tiga anak ini yang memadati depan Rutan Cipinang yang meminta Ahok dibebaskan.

Sampai saat ini, penasihat hukum Ahok, masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dikabulkannya permohonan banding. Tetapi, kami dan pihak kejaksaan sudah mencabut banding secara resmi,” kata penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fina. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokCipinangMako Brimob
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved