Breaking News:

Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara, Faktor Ini yang Meringankan Hukumannya!

Siti Fadilah Supari menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sebelum pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Siti Fadilah Supari menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Jumat (16/6/2017), mantan Menteri Kesehatan RI itu dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak cuma itu, Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atas kasus yang didakwakan kepadanya.

Kolong Tol Kalijodo Mulai Berbenah Usai Penertiban, Begini Penampakannya!

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Putusan yang dijatuhkan pada Siti ini terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pasalnya, jaksa menuntut Siti dengan kurungan enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Jarang Terekspose, Inilah Potret Artis-artis Cantik Bareng Ibunya, Nomor 5 Cetar Abis!

Dalam kasus ini Siti divonis hukuman yang lebih rendah dari pada tuntutan jaksa lantaran beberapa pertimbangan.

Adapun hal yang meringankan hukuman Siti adalah ia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Siti juga berusia lanjut dan berjasa menangani wabah flu burung di Indonesia.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan.

Ketika Luhut Kritik Menteri Susi, Jawaban Menteri Nyentrik Ini Tak Terduga!

Siti melakukan penunjukkan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Tak cuma itu, Siti juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yaitu menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar dari PT Graha Ismaya.

Siti Fadilah dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHPidana. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Siti Fadilah SupariJakartaIndonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved