Tanpa Pilkada, Djarot Saiful Hidayat Jadi Pemimpin Ketiga DKI Jakarta dalam Satu Periode
Kamis (15/6/2017), di Istana Negara, mantan Wali Kota Blitar tersebut bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Djarot Saiful Hidayat resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kamis (15/6/2017), di Istana Negara, mantan Wali Kota Blitar tersebut bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mantan Wali Kota Blitar tersebut naik jabatan menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagaimana diketahui, Ahok kini mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus penodaan agama.
Jokowi Bikin Sayembara Video Tradisi Ramadan, Warganet Malah Curhat Ceritaku Ngenes Pak
Beberapa waktu lalu Ahok kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ternyata ada beberapa fakta soal menarik soal jabatan baru Djarot tersebut.

Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:
1. Djarot tak mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dalam pilkada
Djarot resmi menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.
Meski begitu, Djarot tak pernah ikut dalam ajang kontestasi pemilihan kepala daerah sebagai Calon Gubernur.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Djarot awalnya ditunjuk mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di tahun 2014, Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memutuskan mundur setelah terpilih sebagai Presiden RI.
Djarot kemudian mendampingi Ahok. Sementara pada tahun 2017, Ahok kemudian divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

Atas vonis tersebut Ahok kemudian mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.
Djarot pun menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta sebelum akhirnya dilantik hari ini sebagai Gubernur DKI Jakarta.
2. Djarot menjabat Gubernur DKI Jakarta selama empat bulan
Lantaran posisinya yang menggantikan Gubernur sebelumnya, Djarot hanya mendapat sisa masa jabatan sedikit.
Ia akan meneruskan perjuangan Ahok dalam sisa masa jabatan 2012 hingga 2017.
Oktober mendatang, Jakarta sudah akan kembali memiliki pemimpin baru.
Pemimpin tersebut adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dalam ajang Pilkada 2017 beberapa waktu lalu.
Lantaran masa jabatan yang tinggal sedikit, Djarot kemudian akan memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin.
"Kami akan segera tuntaskan, program kerja yang tersisa karena Pak Jokowi, Pak Ahok, dan saya menjadi satu kesatuan yang harus dituntaskan," ujar Djarot di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6/2017), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
3. Djarot jadi penerus Jokowi dan Ahok
Djarot meneruskan masa jabatan Gubernur 2012 hingga 2017.
Dalam periode tersebut, ternyata tak cuma Ahok yang digantikan oleh Djarot.
Pasalnya, sebelum Ahok ada Jokowi yang lebih dulu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam periode ini.

Namun akhirnya mantan Wali Kota Solo itu mundur setelah terpilih sebagai Presiden RI.
Jokowi kemudian digantikan Ahok yang kini posisinya ditempati oleh Djarot Saiful Hidayat.
4. Tak memiliki wakil
Idealnya, satu pemimpin daerah didampingi seorang wakil.
Keduanya bekerja sama melaksanakan program kerja demi kepentingan rakyat.
Namun hal tersebut tampaknya tak berlaku untuk Djarot.
Pasalnya, Djarot tak akan memiliki wakil saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai jabatan Wakil Gubernur tidak diperlukan jika jabatan Djarot hanya sampai Oktober 2017.

"Karena waktunya pendek tidak mungkin ada usulan wakil lagi," ujar Tjahjo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.
5. Djarot akan tetap gunakan ruang kerja Wakil Gubernur
Sudah resmi jadi Gubernur, Djarot rupanya enggan berpindah ruang kerja.
"Enggak (pindah). Saya akan naik turun saja (bergantian antara ruang kerja gubernur dan wakil gubernur)," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sejak masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot juga tetap bekerja di ruang wagub dan hanya sesekali menggelar pertemuan atau rapat di ruang kerja gubernur. (Tribunwow.com/Dhika Intan)