Red Notice Rizieq Ditolak, Pengacara Nilai Ada Kejanggalan Berdimensi Politis
Kuasa hukum mengungkapkan, kepolisian kini sudah kehilangan momentum untuk menjerat Rizieq Shihab secara hukum.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan, kepolisian kini sudah kehilangan momentum untuk menjerat kliennya secara hukum.
"Hal ini dinilai demikian karena kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, tanpa bukti memadai, dan sarat dengan sentimen antikelompok agama," ujar Sugito kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).
Sugito juga menjelaskan mengenai adanya kejanggalan dalam kasus chat WhatsApp ini.
Ia menilai jika polisi tidak pernah memiliki bukti cukup kuat dalam kasus ini.
Selain itu, gelar perkara yang diadakan oleh kepolisian tidak pernah diungkapkan ke masyarakat secara terbuka.
Kuasa Hukum Ungkap Kesepakatan Rizieq Shihab dengan PKS saat Bertemu di Arab Saudi
Sugito juga menyangsikan keaslian barang bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka
Penyebarannya melalui website hingga saat ini juga tak diketahui oleh polisi.
Menurut Sugito, sesuai yang diamanatkan di dalam Undang-undang Pornografi, penyebar chat tersebut seharusnya terlebih dahulu ditangkap.
"Semua pihak mahfum bahwa Habib Rizieq tidak dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam kasus penyebaran chat berkonten pornografi tersebut," kata Sugito.
Rizieq kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (dpo) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga meminta bantuan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menerbitkan red notice untuk menangkap Rizieq.
Kuasa Hukum FPI: Zakir Naik Bangga dengan Perjuangan Habib Rizieq
Untuk diketahui red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Namun, permintaan red notice ini ditolak oleh Interpol.
Penolakan ini juga dinilai oleh Sugito sebagai sebuah kejanggalan lainnya.
"Hal ini sudah diduga karena kategori kejahatan yang disangkakan berdimensi politis dan tidak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice," ujar Sugito.
Sugito juga menyayangkan langkah kepolisian yang berusaha memulangkan Rizieq lewat rencana penerbitan blue notice atau permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir dan atau kemungkinan adanya catatan kriminal serta jati diri maupun aktivitas lainnya.
"Seolah-olah Habib Rizieq adalah pelaku kejahatan besar yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa sehingga menjadi prioritas dan urgent untuk ditangkap melalui jaringan kerjasama internasional," ujar Sugito.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan jika kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein bukan termasuk tindak kejahatan luar biasa.
Lantaran hal tersebut red notice tidak bisa diterbitkan untuk Rizieq.
"Ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017), dikutip dari Kompas.com.
Iriawan menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri.
Dalam gelar perkara tersebut diputuskan kasus Rizieq tidak termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.
"Itu bukan kita mengajukan ke Interpol. Apabila Hubinter (Hubungan Internasional) mengkaji sesuai aturan yang ada, masuk red notice maka Hubinter memberi surat ke Interpol untuk diajukan red notice, maka seluruh Interprol dunia melakukan pencarian, itu red notice," kata Iriawan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)