Breaking News:

Jual Satwa Liar Lewat Medsos, Seorang Warga di Gorontalo Ditangkap!

Pedagang satwa liar ilegal di Gorontalo ditangkap lantaran ketahuan melakukan jual beli burung satwa liar.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.COM/TIMGAKKUM
15 ekor burung asal Papua dan Maluku yang disita Tim Gabungan dari seorang pedagang di Batudaa, Kabupaten Gorontalo. 13 ekor termasuk jenis dilindungi 

TRIBUNWOW.COM - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah III Sulawesi, BKSDA Seksi Wilayah I Gorontalo dan Polda Gorontalo dengan dukungan teknis dari Wildlife Crime Unit (WCU) menangkap pedagang satwa liar ilegal di Gorontalo, Jumat (9/6/2017).

Barang bukti yang berhasil disita pihak yang berwenang terdiri dari 3 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), 1 ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), 7 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 1 perkici dora (Trichoglossus haematodus), dan 3 ekor nuri ternate (Lorius garrulous).

Mengutip dari KOMPAS.com, tersangka yang berinisial SP (30) tersebut merupakan warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo ditangkap karena melakukan jual beli satwa liar di Facebook.

Hujatannya ke Ibu Hamil Viral di Facebook, Akun Ini Tuai Kecaman Keras dari Netizen!

SP secara terbuka menawarkan burung-burungnya di Facebook, dan transaksi diunggah di media sosial ini.

Disinyalir, SP sudah lama melakukan jual beli satwa liar dan mendapat pasokan hewan-hewan tersebut dari luar Pulau Sulawesi.

“SP menjual satwa dilindungi melalui Facebook dan langsung di lokasi. Kami menyita 15 ekor burung, hanya 1 yang tidak dilindungi,” kata William Tengker, Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Wilayah III, Jumat (9/6/2017).

Kepala Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi, Ir. Muhammad Nur, MSP menyatakan bahwa Kakatua besar jambul kuning dan kakatua kecil jambul kuning merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya dan PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Unggah Status Facebook, Pemuda Gorontalo Ini Akhirnya Menyesal dan Menangis di Kantor Polisi

Karena perbuatannya, tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam hal perdagangan satwa yang dilindung, Gakkum Wilayah III Sulawei tetap berkomitmen untuk memerangi dan menegakkan aturan berdasarkan perundang-undangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sementara, Dwi Adhiasto, Manager Wildlife Trade Program menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi, BKSDA Seksi Wilayah I dan Direskrimsus Polda Gorontalo untuk mengatasi perdagangan satwa liar di Indonesia.

Selain menjual ke beberapa pedagang burung di Gorontalo, tersangka juga berjualan satwa secara online.

Oleh karena itu pihak Wildlife Trade Program mengimbau masyarakat untuk menemukan perdagangan satwa melalui media sosial agar bisa segera melapor kepada pihak berwenang setempat seperti kepolisian maupun BKSDA.

“Penindakan yang dilakukan teman-teman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan sokongan teknis dari kami adalah suatu pencapaian positif untuk melindungi satwa yang dilindungi, sehingga menjadi tidak punah dan terjaga kelestariannya,” ujar Kombes Pol Totok Suharyanto, SIK, M.Hum, Direskrimsus Polda Gorontalo. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
GorontaloFacebookWildlife Crime Unit (WCU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved