Breaking News:

Jelang Hari Raya, Pemerintah Keluarkan Aturan THR: Tak Dapat? Laporin Aja!

Menjelang hari raya keagamaan, para pekerja biasanya mendapatkan tunjangan dari pengusaha atau pemilik perusahaan.

Penulis: Woro Seto
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribun Jateng
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Menjelang hari raya keagamaan, para pekerja biasanya mendapatkan tunjangan dari pengusaha atau pemilik perusahaan.

Melalui jejaring media sosial Twitter, akun resmi milik Sekretaris Kabinet memberikan informasi terkait tunjangan hari raya.

5 tweet dituliskan di akun @setkabgoid pada tanggal 8 Juni 2017.

Tweet pertama akun @setkabgoid menuliskan "#THRPekerja WAJIB diberikan 1x setahun oleh perusahaan & selambat2nya dibayarkan 7 hari sblm Hari Raya Keagamaan @KemnakerRI"

Pemerintah Tengah Godok Anggaran Gaji ke-13 dan THR, Jumlahnya Bombastis!

Tak hanya itu tweet tersebut dilengkapi sebuah foto kampanye terkait THR.

Berikut tweet yang diunggah @setkabgoid.

1. Peraturan THR

Kampanye tersebut menjelaskan terkait peraturan permaker no.6/2016 THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya.

Perampok Uang Kakek Penjual Pisang Teridentifikasi, Ini Kata Polisi

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih dan diberikan selama satu kali.

Tunjangan Hari Raya tersebut diberikan saat hari raya keagamaan antara lain, Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, sesuai agama yang dianut pekerja atau buruh kecuali ditentukan lain.

Terkait waktu pemberian THR, perusahaan wajib menyerahkan THR tersebut paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Terkait bentuk THR, peraturan tersebut menyebutkan bahwa THR harus berupa uang rupiah.

2. Bekerja 1 Bulan dapat THR

Pasti masyarakat banyak yang bertanya terkait masa kerja yang baru 1 bulan, jangan khawatir, ternyata bekerja 1 bulan sudah dapat THR, lho!

THR untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR proporsional.

Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih berhak dapatkan 1 bulan upah.


3. Pekerja Kontrak? dapat THR

Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkan THR jika hubungan kerja tersebut masih berlangsung hingga hari raya.

Sementara itu, pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan waktu PKWT,tidak berhak mendapatkan THR jika hubungan kerja berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun untuk pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT dan mengalami PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak mendapatkan THR keagamaan.



4. Berapa Besaran THR keagamaan?

Untuk mengitung jumlah THR yang bisa didapat, lakukan dengan rumus ini, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Untuk upah 1 bulan, upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu jumlah yang didapat untuk pekerja satu bulan mendapatkan THR proposional.

Adapun untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah.

5. Tak dapat THR? Laporin Aja

Pemerintah melayani suara pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan THR.

Pemerintah menghimbau agar melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat atau datang ke posko Peduli Lebaran 2017.

Posko tersebut terletak di pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap, Gedung B, Kementrian Ketenagakerjaan, jalan Gatot Subroto kav 5.51, Jakarta Selatan.

Posko tersebut buka pada jam 08.00 WIB hinggan 15.30 WIB baik pada hari libur maupun hari aktif.

Jika tidak terjangkau di posko tersebut bisa hubungi 021 525 5859 melalui WhatsApp.

Adapun telefon yang bisa dihubungi 081 282 407 919 atau 081 282 418 283.

Jika masyarakat ingin mengadukan lewat surat elektronik bisa ditujukan ke alamat email ini, poskothrkemnaker@gmail.com.

(TribunWow.com/Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sekretaris KabinetTwitterTribunWow.comTunjangan Hari Raya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved