Breaking News:

Breaking News: Jaksa Penuntut Umum Cabut Banding Kasus Ahok!

Jaksa penuntut akhirnya mencabut banding atas putusan majelis hakim terhadap kasus penodaan agama Ahok.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengungkapkan jika pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Namun alasan dari pencabutan banding tersebut tidak disampaikan.

"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan, saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (8/6/2017).

Surat-surat untuk Ahok Bakal Dibikin Buku

Hasoloan mengungkapkan, setelah ini PN Jakut akan menghubungi penasihat hukum Ahok terkait pemberitahukan pencabutan banding tersebut.

PN Jakut juga akan mengirimkan berkas pencabutan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," kata Hasoloan.

Berkas pencabutan banding tersebut kemudian akan diproses dan ditindak lanjuti oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita lihat nanti. Kalau sudah dicabut, nanti apa sikapnya pengadilan tinggi dengan pencabutan ini," ucap Hasoloan.

Permintaan Maaf Ahok pada Ratusan Orang yang Kirim Surat padanya

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus Ahok tersebut.

JPU banding lantaran putusan hakim tak sesuai tuntutan jaksa

Sebelumnya, berkas banding JPU diajukan terhadap vonis yang diberikan kepada Ahok oleh majelis hakim dalam persidangan kasus penodaan agama.

Ahok dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama, Ahok akhirnya divonis 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Ahok melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa inilah yang membuat JPU mengajukan banding.

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Ahok batal ajukan banding

Dari pihak kuasa hukum Ahok juga telah menyatakan secara resmi membatalkan banding dan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Pembatalan banding ini diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Josefina Syukur, selaku kuasa hukum Ahok mengungkapkan jika permintaan tersebut datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Ia menambahkan, Veronica menyampaikan permintaan saat pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada KOMPAS.com, Senin sore.

Alasan keluarga batal ajukan banding

Menggelar jumpa pers, pihak keluarga Ahok mengungkapkan alasannya batal mengajukan banding atas vonis pengadilan.

Hal ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.

Namun, pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.

"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Fify, keputusan yang diambil oleh keluarga Ahok ini tidaklah mudah.

Ahok memiliki hak untuk banding atas vonis yang diterimanya.

Namun atas beragam pertimbangan, pilihan untuk banding tersebut tidak diambil.

"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu, dikutip dari KOMPAS.com.

Fify juga mengungkapkan jika banyak para relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi menuntut Ahok untuk dibebaskan.

Bahkan kartu identitas kependudukan mereka, yakni KTP juga telah dijadikan sebagai jaminan agar Ahok menjadi tahanan kota.

"Banyak Ahoker-ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.

Fify ingin melanjutkan perjuangan tersebut, namun pihaknya tidak ingin egois menghadapi sebuah permasalahan.

"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.

Fify mengungkapkan jika pada Senin (22/5/2017) sore, pihaknya membatalkan mengajukan banding.

Saat itu Veronica Tan juga turut serta hadir menemani tim kuasa hukum Ahok yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Fify juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para relawan yang telah berkorban.

"Bagi pihak keluarga, keputusan ini tidak gampang, tapi ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jaksa Penuntut Umum (JPU)DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Veronica TanHasoloan Sianturi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved