Breaking News:

Marak Persekusi, Kapolda Metro Jaya: Itu Kategori Penculikan

Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap warga atau sejumlah orang yang kemudian dihakimi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menjenguk keluarga almarhum Briptu Anumerta Ridho Setiawan di Tangerang, Jumat (2/6/2017) pagi. Ridho merupakan salah satu polisi korban tewas bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNWOW.COM, TANGERANG - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan individu atau kelompok masyarakat tidak boleh melalukan persekusi.

Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap warga atau sejumlah orang yang kemudian dihakimi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Itu kategori penculikan. Ada pasalnya. Mungkin belum tahu, saya harap dengan penjelasan ini, tidak boleh terjadi lagi persekusi," kata Iriawan usai menjenguk keluarga korban bom Kampung Melayu di Perumahan Dasana Indah, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2017).

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Remaja di Cipinang Diapresiasi Koalisi Anti-Persekusi!

Iriawan menegaskan, tidak ada satu pun perbuatan dari tindak persekusi yang dibenarkan di mata hukum.

Perbuatan yang dimaksud termasuk mendatangi orang ke rumahnya tanpa izin, mengintimidasi, hingga membawa paksa orang tersebut ke tempat lain lalu dihakimi menurut kelompok yang melakukan persekusi.

Atas perbuatan membawa paksa seseorang ke sesuatu tempat, lalu dihakimi, pelaku bisa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

Aksi Persekusi Terhadap Terduga Penista Agama Makin Marak, Begini Cara Antisipasinya!

Jika ada kelompok masyarakat yang menemukan dugaan penghinaan terhadap agama tertentu, Iriawan berpesan supaya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Iriawan menjamin, laporan itu akan diproses oleh polisi.

"Apabila masyarakat mengetahui ada penghinaan suatu agama itu dilaporkan kepada polisi, nanti kami akan menindaklanjuti."

"Saya ingatkan kembali kepada masyarakat yang melakukan persekusi, jangan lagi mencoba itu," tutur Iriawan. (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kapolda Metro: Pelaku Persekusi Bisa Dikenai Pasal Penculikan.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kapolda Metro JayaKoalisi Anti PersekusiKampung Melayu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved