Vonis Ahok
Sangar! Jangan Berani Ajak Ahok Berantem, Kini Ia Belajar Ilmu Bela Diri!
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini dijenguk oleh tim penasihat hukumnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini dijenguk oleh tim penasihat hukumnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5/2017) sore.
Teguh Samudera, satu diantara tim penasihat hukum Ahok mengungkapkan beberapa kegiatan Ahok dalam tahanan.
Diketahui sebelumnya, Ahok telah mendekam di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 lalu.
"Pak Ahok setiap hari membaca Alkitab dan menulis renungan batin maupun pemikirannya per hari, sehari satu lembar (kertas)," kata Teguh, kepada Kompas.com, Selasa malam.
Tak banyak yang berubah dari Ahok setelah tiga pekan berada di balik jeruji besi.
Namun, Teguh mengungkapkan jika berat badan Ahok naik beberapa kilogram.
Tiga Isu Diarahkan ke Pemerintah Indonesia, Teten Masduki: Mubazir!
Selain itu, Ahok kini juga berlatih ilmu bela diri dari Cina, yaitu kung fu.
"Berat badannya bertambah, makin berisi. Beliau juga latihan kung fu keseimbangan badan, belajar bahasa Mandarin, dan selalu rutin menerima surat cinta dari penggemarnya," tutur Teguh.
Teguh mengungkapkan jika kini ada 300 surat dari para pendukung Ahok yang dititipkan kepada pensihat hukum.
Teguh mengaku jika surat-surat tersebut sebagian besar berisi doa dan ucapan semangat untuk Ahok.
Beberapa buku-buku bacaan juga kerap dikirimkan oleh para relawan kepada Ahok.
Teguh juga mengungkapkan jika Ahok berkeinginan untuk merintis bisnis minyak.
"Dari nada bicaranya, beliau tidak berubah alias selalu positif thinking. Spirit-nya tetap tinggi," ujar Teguh.
Vonis 2 tahun dari majelis hakim
Diketahui, Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017, dikutip dari Tribunnews.com.
Sempat Ada Ancaman Bom di Masjid Istiqlal dan Kompleks Setneg, Begini Fakta Sebenarnya!
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok terima putusan hakim dan batal ajukan banding
Menggelar jumpa pers, pihak keluarga mengungkapkan jika kini Ahok telah menerima putusan hakim dan batal mengajukan banding.
Pihak keluarga juga mengungkapkan alasan dari pembatalan banding atas vonis pengadilan tersebut.
Pembatalan ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.
Pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.
"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Fify, keputusan yang diambil oleh keluarga Ahok ini tidaklah mudah.
Ahok memiliki hak untuk banding atas vonis yang diterimanya.
Namun atas beragam pertimbangan, pilihan untuk banding tersebut tidak diambil.
"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu, dikutip dari Kompas.com.
Fify juga mengungkapkan jika banyak para relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi menuntut Ahok untuk dibebaskan.
Bahkan kartu identitas kependudukan mereka, yakni KTP juga telah dijadikan sebagai jaminan agar Ahok menjadi tahanan kota.
Teratas! Habib Rizieq Marah Besar hingga Unggahan Ahmad Rifai Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa!
"Banyak Ahoker-Ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.
Fify ingin melanjutkan perjuangan tersebut, namun pihaknya tidak ingin egois menghadapi sebuah permasalahan.
"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.
Fify mengungkapkan jika pada Senin (22/5/2017) sore, pihaknya membatalkan mengajukan banding.
Saat itu Veronica Tan juga turut serta hadir menemani tim kuasa hukum Ahok yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Fify juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para relawan yang telah berkorban.
"Bagi pihak keluarga, keputusan ini tidak gampang, tapi ini untuk kebaikan bersama," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)