Dapat Cuti Bersama, Aparat Sipil Negeri Tak Boleh Ambil Jatah Cuti
Semua aparat sipil negeri diimbau untuk tidak mengambil jatah cuti saat lebaran.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau untuk semua aparat sipil negeri untuk tidak mengambil cuti saat lebaran.
Dilansir dari laman resmi PANRB, imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438H.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh menteri PANRB, Asman Abrur.
Surat Menteri tersebut ditujukan kepada 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 5. Jaksa Agung; 6. Panglima TNI; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Walikota.
Beredar Kabar Hari Kelahiran Pancasila Jadi Hari Libur Nasional, Ternyata Begini Faktanya!
Imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Dengan dikeluarkannya surat menteri tersebut, diharapkan para aparat sipil dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sebelum dan sesudah lebaran.
Lebih lanjut, Menteri PANRB mengingatkan bahwa setelah cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas pemerintahan harus berjalan secara normal.
Namun, imbauan tersebut tidak berlaku untuk aparatur negara yang tetap bertugas ketika cuti bersama berjalan, seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain.
Beredar Foto Teks Misa Gereja Katolik Doakan Bulan Ramadan Jadi Viral di Medsos!
“Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” ujar Asman.
Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan kalender nasional, cuti bersama bagi para aparatur negara akan dilaksanakan pada 27 hingga 30 Juni 2017. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)