Buku Jokowi Undercover
Penulis Buku Jokowi Undercover Hadapi Vonis, Inilah Dugaan Fitnah yang Ditulis Bambang Tri
Penulis buku Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri, Bambang Tri Mulyono menghadapi sidang Vonis PN Blora
Editor: Yudie
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover - Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (28/5/2017).
Pada Rabu 10 Mei 2017 Bambang Tri Mulyono atau karib disapa Mas Mul, telah dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan," kata Khafid Supriyanto, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti.
• Panglima TNI Sampai Tak Bisa Tidur Lantaran Perintah Dari Jokowi, Ternyata Ini Isi Perintahnya!
Jaksa menilai, warga Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana dalam dakwaan yang telah dibacakan jaksa sebelumnya.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Presiden Rebuplik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi). Memicu perpecahan dan permusuhan dengan dengan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Selain itu, terdakwa sama sekali tak merasa bersalah atas perbuatannya," sambung jaksa.
Sementara, hal yang meringanan adalah terdakwa tak pernah dihukum sebelumnya.
Serta, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, yang mempunyai tanggungjawab untuk menafkahi istri dan kedua anaknya.
Laporan Michael Bimo, Soal Fitnah
Pada Jumat 30 Desember 2016 malam Bambang Tri, ditangkap penyidik Bareskrim Polri.
Saat itu diduga Bambang Tri diproses pidana terkait laporan dari Michael Bimo, ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.
Michael Bimo melaporkan Bambang melalui kuasa hukumnya Sabtu 24 Desember 2016 karena namanya ditulis dalam buku 'Jokowi Undercover'.
• Terbongkar! Pelaku Penyebar Chat Palsu Kapolri-Kabid Humas Polda Metro Jaya Singgung Habib Rizieq
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengungkapkan bahwa Bambang Tri dibawa ke Jakarta dari Blora untuk diperiksa.
Bambang dianggap memfitnah dengan dalam buku itu setelah menulis bahwa Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Hal ini dibantah oleh Bimo.
Menurut Bimo, isi buku Jokowi Undercover tidak benar dan fitnah, sangat merugikan bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan berbeda, Rikwanto mengatakan Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas adanya penyelidikan awal dari Polda Jawa Tengah.
Kasus bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin 19 Desember 2016 pukul 20.30 hingga 24.25 WIB.
Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku itu, Bambang menuduh bahwa Jokowi merupakan anak PKI tidak dipersoalkan.
Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex spesialis' (kejahatan khusus).
UU yang disangkakan yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau sara. Baik melalui facebook, BBM, Whattsapp dan lain sebagainya.
Pasal ini bisa diterapkan baik ada laporan atau tidak, tergantung obyeknya.
Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.
"Kasus ini hasil lidik Polda Jawa Tengah soal gembar gembor buku 'Jokowi Undercover' yang ditulisnya dan beredar di media sosial," kata Rikwanto, Sabtu (31/12/2016) kepada Tribunnews.com.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
"Sempat diperiksa di Polsek Tunjungan Blora, hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan yang bersangkutan tidak mendasar
Rikwanto menjelaskan bahwa dari keterangan Bambang Tri saat itu diketahui bahwa cerita yang disampaikan dalam buku itu hanya berdasar kabar yang simpang siur.
"Hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Rikwanto.
Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya pada Jumat 30 Desember 2016 malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Menjelang pembacaan vonis, Senin (29/5/2017) keluarga Bambang Tri Mulyono dan kuasa hukumnya berharap hakim memvonis bebas.
Terlebih, sambung dia, selama ini BTM merupakan tulang punggung dari keluarganya.
Diketahui, BTM memiliki seorang istri, serta dua anak.