Breaking News:

5 Fakta Penggelapan Pajak Lionel Messi yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman 21 Bulan!

Namun setelah sebulan berlalu banding tersebut di tolak dan Messi tetap dijatuhi hukuman, pada Kamis (25/5/2017).

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter @bbcthree
Lionel Messi dan Jorge Messi 

TRIBUNWOW.COM - Banding yang diajukan Lionel Messi atas kasus penggelapan yang menimpanya ditolak.

Lionel Messi memang terseret kasus penggelapan pajak yang terungkap sejak Juli 2016 lalu.

Kini dirinya harus menanggung 21 bulan hukuman atas perbuatannya tersebut.

Ternyata Ini yang Akan Dilakukan Polisi sampai Berulangkali Minta Rizieq Shihab Pulang

Sebagai klub, Barcelona menyatakan dukungan mereka pada pemain 29 tahun itu.

"Klub menegaskan sekali lagi, kami mendukung sepenuhnya Lionel Messi, ayahnya Jorge Messi dan keluarganya," ungkap pihak Barca dalam website resmi mereka.

Cerita Lengkap Sopir Kopaja yang Sempat Terpental Tanpa Pertolongan di Tengah Ledakan Bom

"Presiden Barcelona, Josep Maria Bartomeu telah menghubungi keluarga Messi untuk berkomunikasi dan memberikan dukungan," lanjut mereka.

"Pihak keluarga sangat bersyukur, dukungan tidak hanya ditunjukan hari ini saja, namun dukungan akan diterima Messi dan keluarga selama proses pengadilan berlangsung. Klub akan terus berdiri bersama Lionel Messi, ayahnya, serta keluarganya," tegas pihak Barcelona.

Lionel Messi
Lionel Messi (Twitter)

Dilansir dari Dailymail.co.uk, berikut 5 fakta kasus penggelapan pajak yang melibatkan Lionel Messi.

Suruh Para Pemain Lakukan Hal Ini, Jose Mourinho Malah Dicemooh Para Fans MU!

1. Asal Mula Kasus

Penggelapan tersebut terungkap setelah pihak berwenang Spanyol menuduh Messi dan ayahnya Jorge Messi menggunakan perusahaan dari tiga negara seperti Uruguai, Swiss, dan Belize untuk mengurangi pajak pemain 29 tahun itu.

Dalam sidang, Ayah Messi mengungkapkan pengacaranyalah yang mengatakan bahwa itu sesuatu yang legal sehingga dirinya melakukan hal tersebut.

Maut Menjemput, 3 Polisi Korban Bom Kampung Melayu Gagal Lunasi Janji ke Orang Terkasih

2. Lionel Messi Tak Terlibat Secara Langsung

Sementara itu Lionel Messi mengaku tak mengetahui sama sekali masalah kasus tersebut, lantaran dirinya sudah menyerahkan urusan pajak pada ayah dan pengacaranya.

Dirinya hanya berkonsentrasi pada kariernya di lapangan sehingga tak menyadarinya, bahkan tak pernah berpikir bahwa ayah dan pengacaranya dapat membohonginya.

Kembalikan Sisa Uang Operasional Rp 1,2 Miliar, Inikah Motif Ahok?

3. Banding yang Diajukan Lionel Messi Ditolak

Lionel Messi sempat mengajukan banding pada April lalu ke Mahkamah Agung.

Namun setelah sebulan berlalu banding tersebut di tolak dan Messi tetap dijatuhi hukuman, pada Kamis (25/5/2017).

Lionel Messi dan ayahnya ketika meninggalkan pengadilan
Lionel Messi dan ayahnya ketika meninggalkan pengadilan (Twitter @MailSport)

Rina Nose Nostalgia Pernikahannya Bersama sang Mantan, Foto-fotonya Itu Lho!

4. Hukuman untuk Messi dan Ayahnya

Meski membantah bahwa itu kesalahannya, Messi tetap dijatuhi hukuman 21 bulan penjara dengan denda uang senilai 1,75 juta poundsterling atau sekitar Rp 30 miliar.

Sementara itu, hukuman yang diterima ayah Messi dikurangi menjadi 15 bulan karena dirinya bersedia untuk mengembalikan pajak yang digelapkan.

Dirinya juga harus menerima denda sebesar 1,3 juta poundsterling atau sekitar Rp 22 miliar.

Sekilas Tentang 2 Bomber Kampung Melayu yang Diduga Termasuk Jaringan ISIS

5. Lionel Messi Bebas Hukuman Penjara

Meski dijatuhi hukuman 21 bulan penjara namun Lionel Messi tak akan benar-benar mendekam di balik jeruji.

Menurut hukum Spanyol, seseorang yang mendapatkan hukuman di bawah dua tahun tidak perlu dijebloskan kedalam penjara dengan syarat orang tersebut tidak memiliki catatan kriminal.

Hukuman tesebut juga berlaku untuk ayah Messi, namun keduanya tetap harus menyandang status sebagai tersangka hingga hukuman tersebut selesai.

(TribunWow.com/Claudia N)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Lionel MessiBarcelonaDailymail.co.uk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved