Breaking News:

Pascapencabutan Banding, Ahok Sudah Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri Gubernur Jakarta?

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan sudah resmi menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
Kompas.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNWOW.COM - Pascapembacaan keterangan resmi yang dibacakan oleh sang istri, terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan sudah resmi menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Veronica Tan, beserta adik Ahok, Fify Letty Indra bersama Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP yang mendampingi kasus dugaan penodaan agama menjelaskan perihal pencabutan memori banding.

Konferensi pers digelar di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Melansir dari Kompas.com, terpantau Veronica Tan meneteskan air matanya saat membacakan sepucuk surat yang ditulis oleh suaminya di balik tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dukung Jokowi Maju 2019, Golkar Kini Bahas Cawapres! Sosok Inikah yang Akan Maju?

Karena sudah mencabut banding dan memilih menerima vonis 2 tahun penjara inilah yang membuat Ahok menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sesuai yang diberitakan di Tribunnews.com, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI, Bambang Waluyo, mengatakan bahwa Ahok sudah memutuskan untuk berhenti menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Inilah yang kemudian membuat Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif atau tetap.

Hal ini diungkapkan oleh Bambang pada saat dikonfirmasi tim Tribunnews pada Rabu (24/5/2017).

Bambang merupakan sosok yang bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama dalam sidang Ahok, ia berharap proses terhadap ayah tiga anak ini diberhentikan.

Menurut Bambang, Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil langkah serupa dengan mencabut rencana banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.

Ia berharap jika mengambil langkah tersebut, bakal membuat keadaan menjadi lebih kondusif.

Melansir dari Tribunnews.com, tim kuasa hukum Ahok menyatakan bahwa kliennya mengambil keputusan untuk mencabut banding, bukan berarti Ahok takut.

Foto-Foto Penggerebekan Pesta Gay Jadi Viral, Siapa Penyebarnya?

Dikatakan, Ahok mengambil keputusan ini karena ia mempertimbangkan kondisi dalam negeri usai dirinya divonis penjara selama dua tahun.

Setelah keputusan tersebut, banyak masyarakat yang menggelar aksi dan menimbulkan kemacetan sehingga berimplikasi kepada perekonomian.

Melihat adanya fenomena tersebut dan takut adanya potensi aksi solidaritas ditunggangi pihak lain, maka Ahok memutuskan untuk menerima hukuman dua tahun penjara.

"Apakah Ahok mengenal takut? Tidak mengenal takut, dia hanya percaya Tuhan. Tak ada kejadian di dunia ini tanpa kehendak Tuhan, karena itu dia tak pernah takut. Apakah Pak Ahok mau damai? Mau, jika untuk bangsa dan negara. Apakah mau marah? Mau, kalau itu untuk kepentingan bangsa dan negara rakyat membutuhkannya," kata Wayan.

Ia berpendapat, langkah pencabutan berkas banding bukan berarti Ahok menyerah dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Ke Bandung, Raja dan Ratu Swedia Temui Viking Suporter Persib, Ini Alasannya!

Ahok memilih menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pertimbangan kondisi di masyarakat.

"Apakah dia mengalah? Sekali-sekali untuk yang kepentingan rakyat dia mau mengalah betapapun pahitnya, betapapun beratnya. Mungkin Fifi (adik Ahok) bisa menjelaskan, sampai nangis menjelaskan ini, mungkin tidak cukup kata-katanya dijelaskan, betapa pahitnya pernyataan banding ini dicabut, pahit luar biasa tapi ini harus dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Wayan. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta PusatDepok
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved