Nasib Kasus Ahok Usai Banding Dicabut, PBB Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini!
Lewat surat yang ditulisnya di balik jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Ahok mengaku sudah ikhlas.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, Gubernur non-aktif DKI Jakarta tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan divonis dua tahun kurungan penjara.
• 3 Isu Miring Muncul Usai Ahok Cabut Banding, Nomor 3 soal Grasi Jokowi!
Senin (22/5/2017) kemarin, tim pengacara Ahok bersama Veronica Tan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengajukan pencabutan banding.
Lewat surat yang ditulisnya di balik jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Ahok mengaku sudah ikhlas.
• Ahok Cabut Banding, Pengamat Psikologi Politik: Hanya Orang Besar yang Bisa Menaklukkan Egonya
"Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas," tulis Ahok dalam surat yang ditulisnya untuk para pendukung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Sejumlah peristiwa pun muncul usai Ahok mencabut permohonan bandingnya.
Yang paling menghebohkan adalah pernyataan perwakilan PBB yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan Ahok.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasan lengkap soal kejelasan nasib kasus Ahok:
• Akun Instagram Ahok Mendadak Aktif Setelah Cabut Banding, Begini Postingan Terbarunya!
1. JPU belum cabut banding
Menyusul pencabutan upaya banding yang dilakukan Ahok, pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman pun menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga harus mencabut banding.
Dikatakan Habib, pencabutan banding yang dilakukan JPU agar Ahok memiliki status hukum yang tetap.
"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017), sebagaimana dilansir Kompas.com.
• Ini yang Terjadi Setelah Surat Ahok dari Penjara Diposting di Instagram
Meski begitu, pihak kejaksaan rupanya belum melakukan hal apapun terkait peristiwa ini.
"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (22/5/2017), sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

• Pasca Jumpa Pers, Akun Instagram Ahok Unggah Foto yang Bikin Makin Baper!
2. Pengacara perjuangkan penangguhan penahanan
Meski sudah mencabut upaya banding, tim pengacara tetap memperjuangkan penangguhan penahanan atas hukuman Ahok.
"Terkait penangguhan penahanan, kita tetap jalan," kata anggota tim penasihat hukum, I Wayan Sudirta dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), seperti dilansir Tribunnews.com.
Wayan juga menjelaskan alasan perjuangan penangguhan penahanan atas hukuman Ahok lantaran majelis hakim tak menyebut alasan kliennya ditahan.
• Bukan Cuma Secarik Surat, Adik Kandung Ahok Juga Ungkap Alasan Batal Ajukan Banding
"Putusan (hakim) hanya mengutip pasal 93, 97, 21 KUHAP, tapi tidak menyebutkan alasan (kenapa ditahan)," kata Wayan.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia (Ahok) dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Itu harus disebut. Baru di-back up oleh pasal 21 sebagai dasar hukum," tambahnya.

3. Ahli PBB desak pemerintah bebaskan Ahok
Kasus hukum yang membelit Ahok sampai ke telinga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, tiga pakar PBB menilai vonis hakim terpaksa lantaran adanya desakan dari massa.
Ketiga ahli tersebut meliputi Pelapor Khusus tentang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye; dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.
• Ahok Cabut Banding, Amien Rais Anggap Itu Hanya Pencitraan
"Pemerintah seharusnya melawan tekanan-tekanan (massa)," kata tiga ahli PBB, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Ketiga ahli tersebut juga menyatakan hukuman yang dijatuhkan untuk Ahok justri semakin mendorong intoleransi antar umat beragama.
"Alih-alih berbicara melawan ujaran kebencian dari para pemimpin aksi protes, pihak berwenang Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama," kata ketiganya.
Lebih dari itu, pakar PBB juga berpendapat hukum soal penistaan agama dan vonis terhadap Ahok tak layak diterapkan dalam negara demokrasi. (Tribunwow.com/Dhika Intan)