Breaking News:

Vonis Ahok

Siapa Sangka? Gara-gara Orang Terdekatnya Ini Ahok Batal Ajukan Banding

Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya karena permintaan orang terdekatnya ini.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya karena permintaan orang terdekatnya ini.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Setelah bersikeras akan mengajukan banding, Ahok kini justru membatalkan niatnya tersebut.

Tak disangka-sangka, pembatalan banding justru diprakarsai oleh orang terdekatnya sendiri, yakni sang istri, Veronica Tan.

Mengejutkan! Begini Nasib Program Ahok dan Djarot Saat Mereka Tak Lagi Pimpin Jakarta

Veronica Tan
Veronica Tan (Tribunnews.com)

Hadiri Pencanangan HUT DKI Tanpa Ahok, Djarot Blak-blakan Sebut Sosok-sosok Pengkhianat di Jakarta

Josefina mengaku, permintaan agar banding tak diajukan itu datang langsung dari Veronica.

Menurutnya, Veronica menyampaikan pembatalan tersebut dalam pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.

Selaku kuasa hukum, Jofena masih merahasiakan alasan istri ahok dan pihak keluarga memutuskan untuk membatalkan pengajuan banding.

Ia mengatakan, alasan tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Veronica dalam jumpa pers yang telah dijadwalkan pada Selasa (23/5/2017) besok.

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya, tepat saat vonis dijatuhkan dalam persidangan putusan Ahok, Rolas Sitinjak sebagai kuasa hukum memang langsung mengajukan banding ke PN Jakarta Utara.

Hal itu lantaran vonis yang dijatuhkan pada Ahok dinilai Rolas banyak kejanggalan.

Sebabnya, vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Bahkan lantaran kejanggalan tersebut, Rolas mengaku, saat putusan dibacakan, raut muka jaksa menunjukkan reaksi tak biasa.

"Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas kepada KOMPAS.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/5/2017).

"Jadi yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh vonisnya apa? Beda semua," lanjutnya.

Memang vonis yang dibuat hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, tetapi menurut Rolas, pada umumnya tidak jauh berbeda dari dakwaan atau tuntutan tersebut.

Vonis yang lebih berat ini dinilai janggal, sehingga tim kuasa hukum Ahok segera mengajukan banding. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)

Siapa Sangka? Bertemu di Penjara, Hal Ini yang Ditanyakan Ahok kepada Djarot

TRIBUNWOW.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Siaful Hidayat mengunjungi rekannya, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di Rutan Mako Brimop.

Pada kunjungan tersebut, Djarot mengaku Ahok masih membicarakan soal pekerjaan dengannya.

Ahok bahkan sempat menanyakan perkembangan pembangunan masjid di Makam Mbah Priok.

"Beberapa waktu yang lalu saya diskusi banyak dengan Pak Ahok. Bayangkan situasi seperti itu dia masih berbicara kerja kerja dan kerja termasuk menanyakan kemajuan pembangunan Makam Mbah Priok ini," ujar Djarot saat acara 'Malam 1000 Cahaya' di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Sabtu (20/5/2017), sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.

Cerita Lengkap Djarot yang Baru Pertama Kali Ikut Pencanangan HUT Jakarta Tanpa Ahok

Seorang peziarah keluar dari area makam Habib Hasan Al Haddad atau Mbah Priok yang berada di dekat terminal peti kemas PT Pelindo II, Koja, Jakarta Utara, Senin (8/3/2010). Pemerintah kota Jakarta Utara berencana melakukan penataan lahan pemakaman tersebut untuk pengembangan terminal peti kemas. (Tribunnews.com)Sebelum mendekam di penjara, Ahok memang sempat berziarah ke makam Mbah Priok.

Momen itu berlangsung saat menjelang peringatan hari buruh atau May Day, 1 Mei 2017 lalu.

Dikutip dari Tribunnews.com, pada kesempatan itu, Ahok yang ditemani oleh Habib sting melihat lahan Makam Mbah Priok yang begitu luas tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal.

Padahal tempat tersebut kerap dikunjungi oleh warga untuk berziarah setiap harinya.

Djarot Saiful Hidayat: Pak Ahok Kirim Salam

Mantan Bupati Belitung ini akhirnya berjanji untuk menjadikan lokasi makam sebagai cagar budaya.

Tak hanya itu, ia juga bermaksud membangun sejumlah fasilitas agar kawasan makam tersebut menjadi tempat wisata religi berstandar internasional.

Oleh karena itu, kini Ahok-Djarot sedang menyelesaikan proyek masjid di kawasan makam tersebut.

Sebelumnya, rencananya ini sempat diisukan sebagai bagian dari kepentingan politik.

Namun Ahok mengatakan, jika rencana itu adalah kepentingan politik, maka Ahok akan lebih intensif mendekati pengelola makam.

Pria keturunan Tionghoa ini justru mendapat undangan khusus dari Habib Sting Alaydrus, yang merupakan ahli waris Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok.

"Kalau yang bermuatan politik berarti saya (yang terlebih dahulu) berusaha mendekati Mbah Priok, berani tidak saya datang? Enggak berani," kata Ahok, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Tribunnews.com  (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja PurnamaAhokVeronica TanPengadilan Negeri Jakarta UtaraDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved