Breaking News:

Pesta Gay Kelapa Gading

Pesta Homo Digerebek, Organisasi Ini Kecam 'Tindakan Polisi'

Tertangkapnya ratusan pria 'pesta homo' menimbulkan pernyataan sikap dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Capture pernyataan sikap terhadap penangkapan peserta acara yang diduga peserta pesta homo. 

TRIBUNWOW.COM - Tertangkapnya ratusan pria yang diduga melakukan 'pesta homo' di sebuah tempat Gym dan Sauna Kelapa Gading, justru menimbulkan pernyataan sikap dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas dan seksual.

Tak hanya memberikan pernyataan sikap, sekelompok organisasi tersebut juga mengecem tindakan polisi yang dianggap melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap kelompok tersebut.

Penyataan sikap tersebut beredar pada Senin (22/5/2017), yang kemudian dikonfirmasi TribunWow.com kebenarannya.

"Iya benar, itu pernyataan sikap kami," jawab Isnur dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui pesan singkat.

Ada beberapa poin yang mereka soroti dari tindakan polisi yang menurutnya secara tidak manusiawi menggerebek Komunitas Gay itu.

Edan! Ini Fakta-fakta Pesta Homo di Jakarta dengan Peserta 141 Pria, No 4 Bikin Syok

Peserta acara yang diduga peserta seks kaum homoseksual
Peserta acara yang diduga peserta seks kaum homoseksual (IST/TRIBUNWOW.COM/KOLASE)

Penggerebekan ini dilakukan oleh Opsnal JATANRAS dan RESMOB Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi.

Korban ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Utara dengan menyita seluruh barang miliki korban untuk dijadikan alat bukti.

Penangkapan ini menurut kepolisian dilakukan karena korban melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.

Korban digrebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan menggunakan Kopaja.

Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk dilakukan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok antara pengunjung dan staff, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian.

Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana.

Ada WNA di Antara Lelaki Berbadan Tegap dalam Pesta Gay Kelapa Gading, Jaringan Internasional?

Polisi juga menyebarkan foto tersebut hingga menyebar viral baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan.

Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi.

Kepolisian juga sempat menolak pendampingan dari salah seorang Advokat perwakilan Koalisi terhadap beberapa orang korban yang kabarnya dibawa ke Kementerian.

Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya.

Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.

Hal itu yang menyebabkan mereka mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut dan meminta kepolisian untuk memenuhi tiga poin di bawah ini.

1. Tidak menyebarkan data peribadi korban, karena ini adalah bentuk ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga Negara.

2. Tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban.

3. Memenuhi hak praduga tak bersalah bagi korban dan segera melepaskan para korban serta dipulihkan nama baiknya.

Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari pihak kepolisian terhadap tudingan tersebut.(TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jakarta UtaraYayasan Bantuan Hukum IndonesiaKelapa Gading
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved