Vonis Ahok
Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding, Apa Alasannya?
Kabar mengejutkan datang dari keluarga Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pasalnya, keluarga terdakwa akhirnya memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berupa vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Melansir Tribunnews.com, terpantau istri Ahok, Veronica Tan yang didampingi oleh adik kandung Ahok, Fifi Lefty mencabut upaya hukum banding dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Fifi mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil diskusi panjang pihak keluarga dan memang diputuskan untuk mencabut upaya banding tersebut.
Gila! Dalam Sebulan, 2 Pesta Gay Digerebek Polisi
Namun untuk alasan keputusan tersebut, Fifi berjanji pihak keluarga akan membeberkan pada esok hari, Selasa (23/5/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum mengajukan beberapa poin dalam memori banding yang diajukan. Diantaranya, perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok. Selain itu juga kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, diketahui seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 Mei 2017 silam.
Pada saat itu Wayan mengatakan bahwa tim pengacara akan membagi tugas untuk menyusun bagian-bagian memori banding tersebut. Salah satu inti memori bandi itu yakni soal pemeriksaan alat bukti.
Tim pengacara juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok.
Saat persidangan, jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Terbongkar! Akan Bertemu Ridwan Kamil, Ternyata Hal Ini yang Ingin Dibicarakan Raja Swedia!
Pasal tersebut berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Karenanya Ahok langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
Siapa Sangka? Bertemu di Penjara, Hal Ini yang Ditanyakan Ahok kepada Djarot
TRIBUNWOW.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Siaful Hidayat mengunjungi rekannya, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di Rutan Mako Brimop.
Pada kunjungan tersebut, Djarot mengaku Ahok masih membicarakan soal pekerjaan dengannya.
Ahok bahkan sempat menanyakan perkembangan pembangunan masjid di Makam Mbah Priok.
"Beberapa waktu yang lalu saya diskusi banyak dengan Pak Ahok. Bayangkan situasi seperti itu dia masih berbicara kerja kerja dan kerja termasuk menanyakan kemajuan pembangunan Makam Mbah Priok ini," ujar Djarot saat acara 'Malam 1000 Cahaya' di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Sabtu (20/5/2017), sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.
Cerita Lengkap Djarot yang Baru Pertama Kali Ikut Pencanangan HUT Jakarta Tanpa Ahok
Seorang peziarah keluar dari area makam Habib Hasan Al Haddad atau Mbah Priok yang berada di dekat terminal peti kemas PT Pelindo II, Koja, Jakarta Utara, Senin (8/3/2010). Pemerintah kota Jakarta Utara berencana melakukan penataan lahan pemakaman tersebut untuk pengembangan terminal peti kemas. (Tribunnews.com)Sebelum mendekam di penjara, Ahok memang sempat berziarah ke makam Mbah Priok.
Momen itu berlangsung saat menjelang peringatan hari buruh atau May Day, 1 Mei 2017 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada kesempatan itu, Ahok yang ditemani oleh Habib sting melihat lahan Makam Mbah Priok yang begitu luas tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal.
Padahal tempat tersebut kerap dikunjungi oleh warga untuk berziarah setiap harinya.
Djarot Saiful Hidayat: Pak Ahok Kirim Salam
Mantan Bupati Belitung ini akhirnya berjanji untuk menjadikan lokasi makam sebagai cagar budaya.
Tak hanya itu, ia juga bermaksud membangun sejumlah fasilitas agar kawasan makam tersebut menjadi tempat wisata religi berstandar internasional.
Oleh karena itu, kini Ahok-Djarot sedang menyelesaikan proyek masjid di kawasan makam tersebut.
Sebelumnya, rencananya ini sempat diisukan sebagai bagian dari kepentingan politik.
Namun Ahok mengatakan, jika rencana itu adalah kepentingan politik, maka Ahok akan lebih intensif mendekati pengelola makam.
Pria keturunan Tionghoa ini justru mendapat undangan khusus dari Habib Sting Alaydrus, yang merupakan ahli waris Habib Hasan Bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok.
"Kalau yang bermuatan politik berarti saya (yang terlebih dahulu) berusaha mendekati Mbah Priok, berani tidak saya datang? Enggak berani," kata Ahok, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Tribunnews.com (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)