Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Meski Disangkal Polisi Kukuh Tetapkan Firza Husein Tersangka karena Alasan Ini

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI....

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengaku telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, menurut penyidik Firza terbukti telah memproduksi konten yang berbau pornografi.

Firza Husein
Firza Husein (TRIBUNNEWS.COM)

"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ujar Argo kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Kasus Rizieq Firza Dibandingkan dengan Skandal Video Ariel, Ini Kata Polisi dan Pengacara

Argo menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka Firza.

Alat bukti tersebut meliputi telepon seluler Firza, keterangan saksi ahli dan keterangan saksi lainnya.

"Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. "

"Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macem-macem di situ," ucap dia.

Kak Emma Juga Sering Dicurhati Firza Soal Rizieq Shihab, Apa Isi Curhatannya?

Meski polisi telah memiliki alat bukti, lanjut Argo, Firza masih menyangkalnya.

Menurut Argo, tidak masalah jika Firza tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Rizieq dan Firza
Rizieq dan Firza (Net/Kolase)

"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," kata Argo.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pengacara Desak Penyebar Konten Porno Firza-Rizieq Diburu, Begini Penjelasan Polisi!

Adapun bunyi Pasal 4 ayat 1 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Sementara Pasal 6 Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi: Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Kemudian, Pasal 8 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi." (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Firza HuseinFront Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved