Gara-gara Polemik Balada Cinta dan Pilkada, Rizieq Temui Tokoh-tokoh Ini
Rizieq Shihab telah menemui beberapa tokoh yang berseberangan dengan dirinya dalam Pilkada DKI Jakarta.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Rizieq Shihab telah menemui beberapa tokoh yang berseberangan dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dalam Pilkada DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapitra Ampera, selaku kuasa hukum dari Rizieq Shihab.
Nama Jokowi dan Megawati Disebut-sebut Dalam Kasus Rizieq Shihab, Apa yang Terjadi?
Menurut Kapitra, Rizieq menemui para tokoh tersebut karena meyakini jika ia dikriminalisasi atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta.
"Kita ingin rekonsiliasi dengan semua pihak, termasuk Hasto Sekjen PDI-P, sudah temui Habib di gunung (Megamendung), sudah komunikasi," kata Kapitra dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com.
Geger! Reaksi Rizieq Tahu Firza Tersangka hingga Rencananya Pulang Saat Jokowi Tak Jadi Presiden
Kapitra juga mengungkapkan jika Rizieq telah selesai dengan urusan Pilkada DKI Jakarta.
Selain menemui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Rizieq juga menemui Polri dan Menko Polhukam Wiranto.
Lebih lanjut, Kapitra mengungkapkan jika Rizieq mempertanyakan kenapa dirinya diserret dalam kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi.
Padahal Rizieq kini ingin cooling down dan kembali ke rutinitas lamanya.
"Yang Habib sampaikan ke saya, sudah final karena tiga agenda yang dimenangkan umat islam, maka ada yang marah, padahal ini sudah mau cooling down semua, sudah ingin kembali ke masjid-masjid, ke pesantren-pesantren," kata Kapitra.
Rizieq membantah adanya percakapan mesum antara dirinya dengan Firza Husein.
Bahkan Yusril Ihza Mahendra sempat menawarkan diri untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini.
"Dan Yusril sudah menawarkan sebagai saksi," kata Kapitra.
Namun, adanya tekanan dari kepolisian, Rizieq akhirnya enggan menjalani proses hukum dan memilih mencari perlindungan di luar Indonesia.
Ia akan ke markas PBB di Jenewa, Swiss untuk meminta perlindungan HAM.
"Beliau sudah bertemu dengan komisioner dari Human Rights PBB dan ini akan ditindaklanjuti setelah Ramadan," kata Kapitra.
Lebih lanjut, Kapitra mengungkapkan jika Rizieq sudah menemui deputi komisioner lembaga internasional tersebut di Kuala Lumpur, Malaysia.
Selanjutnya, markas PBB di Jenewa, Swiss yang menjadi tujuan dari perjalanan Rizieq.
"Malah Habib diundang ke Jenewa untuk mempresentasikan apa yang menimpa dia, bahkan ada pengacara internasional menawarkan diri untuk membawa Mahkamah Internasional ya, di Den Haag," kata Kapitra.
Kapitra juga menyatakan jika kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
"Habib Rizieq tidak akan datang. Bahwa ini bentuk protes karena peristiwa hukumnya tidak ada sebenarnya. Dan kalau ada sebenarnya pun tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan jika Rizieq sebenarnya sudah ingin kembali ke Indonesia.
Namun, pemimpinFPI tersebut mengurungkan niatnya lantaran menilai kasus dugaan pornografi tersebut diproses untuk pembunuhan karakter.
Kapitra mengungkapkan jika kini kliennya tersebut tengah berada di Arab Saudi.
Namun sebelum ke Arab, Rizieq mendatangi Kuala Lumpur, Malaysia untuk menyelesaikan studi doktoralnya.
Kapitra menegaskan bahwa polisi harus mencari pihak yang memproduksi dan menyebarkan gambar percakapan tersebut sebelum mengusut kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dangan Firza.
"Jadi ini kekuatan politik lebih kental, ada executive order di dalamnya sehingga Habib Rizieq jadi target pembunuhan karakter," ujar Kapitra.
Sementara itu, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Polisi juga telah meminta keterangan dari "Kak Emma" selaku teman dekat Firza.
Para saksi ahli dan pakar telematika juga dimintai keterangan oleh kepolisian.
Kini kasus tersebut telah memenuhi unsur pidanan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana.
Para pakar telematika juga menyatakan jika percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rizieq-dan-firza_20170502_202144.jpg)