Breaking News:

Vonis Ahok

Ini Cara Ahok 'Membunuh' Waktu Saat Berada di Dalam Tahanan

Pengacara Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, kondisi kesehatan Ahok baik-baik saja selama mendekam dibalik jeruji besi.

Editor: Rimawan Prasetiyo
REPUBLIKA/POOL/TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNWOW
Ahok ditangisi pendukungnya, insert kanan Ahok ketika menghadiri persidangan. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, genap enam hari menghuni Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Senin (15/5/2017) lalu.

Pengacara Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, kondisi kesehatan Ahok baik-baik saja selama mendekam dibalik jeruji besi.

Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan.
Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan. (TRIBUNNEWS.COM)

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan Ahok untuk "membunuh" waktu selama di tahanan.

"Banyak kegiatannya, menerima tamu dan baca buku," ujar Rolas saat dihubungi, Senin (15/5/2017).

Djarot Kunjungi Ahok Lebih dari Satu Jam, Apa yang Mereka Perbincangkan?

Rolas menambahkan, Ahok kerap dijenguk oleh pihak keluarganya dan tim kuasa hukumnya.

Buku yang dibaca Ahok di dalam Rutan juga dibawakan oleh pihak keluarga.

Dihubungi secara terpisah, pengacara sekaligus adik Ahok, Fify Lety Indra menambahkan, selama di Rutan, Ahok memperdalam ilmu agama. 

Ahok jadi artis di Rutan Kelas 1 Cipinang banyak pegawai yang berebut ingin foto bareng. Bahkan ada yang masih mengacungkan 2 jari meski Pilgub DKI Jakarta telah usai, Selasa (9/5/2017).
Ahok jadi artis di Rutan Kelas 1 Cipinang banyak pegawai yang berebut ingin foto bareng. Bahkan ada yang masih mengacungkan 2 jari meski Pilgub DKI Jakarta telah usai, Selasa (9/5/2017). (IST/TRIBUNWOW)

"Minta dibawain Al Kitab bahasa Mandarin, kan waktunya lebih banyak sekalian belajar. Biasanya baca Al Kitab Bahasa Inggris," kata Fify.

Kondisi Terkini dan Kalimat-kalimat Ahok di Penjara yang Bikin Merinding

Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Hakim memerintahkan Ahok segera ditahan.

Ahok sempat menghuni Rutan Klas 1 Cipinang kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob Polri di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokKasus Penistaan AgamaMako Brimob
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved