Bukan Cuma Omong Kosong, Inilah Syarat-Syarat Ajukan Rumah Murah DP 1%
Pemerintah tengah mencanangkan pengadaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah tengah mencanangkan pengadaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tak tanggung-tanggung, rumah tersebut dibanderol dengan uang muka senilai satu persen dari harga keseluruhan.
Sementara cicilan tergantung pada jenis rumah yang pastinya terjangkau.
Berkaitan dengan hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyatakan program yang didukung oleh Presiden Joko Widodo ini merupakan hal yang realistis.
"Untuk sementara ini, (idealnya) ya (DP satu persen)," kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (16/5/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
Djarot Kunjungi Ahok Lebih dari Satu Jam, Apa yang Mereka Perbincangkan?
Dikatakan Mardiasmo, uang muka senilai satu persen dari harga total bukan hanya murah melainkan juga memberi rasa memiliki bagi masyarakat.
Pembelian rumah tidak disertai dengan DP dipandang Mardiasmo akan berpengaruh terhadap sisi psikologis sang pembeli rumah.
"Bagaimanapun masyarakat perlu ada kontribusi, tidak nol persen juga. Akan tetapi, semakin kecil (pengenaan DP), semakin daya beli masyarakat bisa tercapai," ujar Mardiasmo.
Lebih lanjut, Mardiasmo mengharapkan masyarakat bisa mengakses hunian harga terjangkau dengan mudah.

"70 tahun merdeka, 70 persen masyarakat belum bisa menikmati kue pembangunan. Supaya mereka bisa mendapat perlindungan bentuk rumah layak huni sesuai dengan kemampuan," tutur Mardiasmo.
Sebagaimana dikutip dari Kompas Properti, skema bantuan yang disiapkan pemerintah berkaitan dengan rumah murah itu berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN dengan nama program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Subsidi.
Sejumlah fasilitas pun ditawarkan oleh pihak bank berkaitan dengan sistem pembiayaan rumah tersebut.
Keunggulannya antara lain suku bunga 5 persen tetap sepanjang jangka waktu kredit, uang muka mulai dari 1 persen, dan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 20 tahun.
Target 2020 Mobil Terbang Jepang Melayang
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan rumah murah yang sudah dibeli oleh warga harus digunakan sebagai hunian sendiri.
Jika pemiliik meninggalkan rumah selama setahun tanpa memenuhi kewajiban maka pemerintah berhak mengambil alih kepemilikan rumah.
Adapun persyaratan pengajuan kredit rumah ini antara lain pemohon haruslah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun ataupun sudah menikah.
Pemohon maupun pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
Penghasilan pokok maksimal Rp 4 juta untuk pemohon rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk pemohon rusunami.
Tak cuma itu, pemohon juga harus memiliki masa kerja maupun usaha sekurang-kurangnya satu tahun.
Pemohon memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Masuk Bui, Ahok Justru Bisa Mengulang Kebiasaan saat Masih Bujangan
Pemohon juga harus menandatangani Surat Pernyataan di atas materai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.
Sementara itu, kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut.
1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai
4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan (Tribunwow.com/Dhika Intan)