Breaking News:

Pemerintah Telah Kantongi Bukti, Wiranto Minta Semua Pihak Dukung Pembubaran HTI

Wiranto meminta semua pihak untuk mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi tingkat menteri terkait pengamanan Pilkada serentak 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto meminta semua pihak untuk mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurutnya, pembubaran HTI tak dilakukan secara sembarangan.

Pihaknya mengaku telah mempertimbangkan matang keputusan tersebut.

HTI Dibubarkan, Begini Tanggapan Mengejutkan dari MUI!

Bukti pelanggaran yang dilakukan oleh HTI pun telah dikantongi oleh pemerintah.

Wiranto juga mengungkapkan, tidak akan tinggal diam jika ada ormas yang kegiatannya mengancam Pancasila dan NKRI.

"Walaupun sudah mengantongi izin, berbadan hukum, dan sebagainya, tapi kegiatannya nyata-nyata jelas terlihat terang benderang bertentangan dengan konstitusi kita, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan NKRI, megnancam kedaulatan negara, ya harus tidak hidup di Indonesia," kata Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com.

Geger Pembubaran HTI, Tjahjo Kumolo: Ada Tokoh Nasional yang Ingin Ubah Ideologi Pancasila

HTI merupakan ormas yang dilarang keberadaannya di banyak negara, karena alasan yang serupa.

Wiranto menegaskan jika kebijakan pembubaran HTI ini untuk melindungi negara dan segenap rakyat Indonesia.

"Saya sungguh prihatin, tatkala trend untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturan di masyarakat dan itu tidak betul," katanya.

Untuk itulah ia mengungkapkan jika seharusnya semua pihak mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Wiranto mengatakan jika kini pemerintah tengah melakukan upaya untuk memberantas HTI.

Meski begitu, Wiranto enggan menjelaskan langkah-langkah hukum yang dilakukan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Aturan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas

Telah diatur dalam UU ormas, bahwa perlu adanya beberapa mekanisme untuk membubarkan ormas yang memiliki status hukum resmi.

langkah awal yang harus dilakukan adalah melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Selanjutnya pemerintah bisa mencabut pendanaan ormas tersebut, lalu melayangkan surat larangan kegiatan, jika langkah awal tidak membuahkan hasil.

Langkah berikutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kemenkumham meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi tersebut kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mendaftarkan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan setempat.

Setelahnya, sidang untuk pembubaran ormas tersebut baru dapat digelar.

Lima poin alasan pepmbubaran HTI

Sebelumnya, Wiranto telah mengumumkan pembubaran HTI ini dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan lima poin alasan pepmbubaran HTI.

Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto.

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Wiaranto menilai HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," katanya lagi

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," imbuh Wiranto.

Ia juga menegaskan jika pemerintah akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
WirantoHizbut Tahrir Indonesia (HTI)Kementerian Hukum dan HAMMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved