Sidang Ahok
Mencengangkan! Ternyata Begini Keadaan Ruang Tahanan Ahok
Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono memberikan gambaran mengenai kondisi umum ruang tahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono memberikan gambaran mengenai kondisi umum ruang tahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diketahui sebelumnya, jika Ahok divonis penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.
Kini Ahok harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.
Ahok telah menempati rutan tersebut, sejak hari Rabu (10/5/2017).
Fakta Miris di Balik Foto Selamat Ahok Dipenjara yang Bikin Merintih Pedih!
Waris mengungkapkan jika ruang tahanan Ahok sama dengan ruang tahanan lainnya.
"Bloknya itu tidak ada, itu ada di dalam ruang tahanan yang berada di Mako Brimob. Sama seperti tahanan lainnya," ujar Waris di Mako Brimob, Kamis (11/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Waris kemudian menggambarkan kondisi ruang 2x3 yang akan didekami oleh Ahok tersebut.
"Rutan Ahok ada di lantai 1. Ukuran ruangan 2×3 (meter) untuk satu orang aja, tidak pakai kasur, hanya beralas saja dan kamar mandi di dalam," paparnya.
Tak ada perlakuan khusus untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
Waris juga membantah adanya informasi yang menyatakan jika ruang tahanan Ahok dilengkapi berbagai fasilitas.\
Selamat Prabowo Akan Penjara Ahok, Djarot: Terima Kasih, Kasih Selamat di Atas Kepedihan
"Enggak, di ruang tahanan biasa. Sama aja kayak yang lain. Tidak ada pengguanan AC di dalam ruang tahanan," ucap Waris dikutip dari Warta Kota.
Waris juga mengabarkan mengenai kondisi kesehatan Ahok saat ini.
"Sehat, karena setiap hari dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan," terangnya.
Tak bisa dijenguk sembarang orang
Dalam Mako Brimob, Ahok tidak bisa sembarangan dijenguk.
Hanya ada 14 nama yang diperbolehkan untuk menjenguk Ahok.
Namun ke-14 nama tersebut bukanlah dari pihak kepolisian.
Melainkan dari pihak pengacara hukum Ahok.
Berada di Penjara, Begini Kondisi Rumah Pribadi yang Pasti Dirindukan Ahok, Intip Yuk!
"Itu (daftar nama) bukan dari kami, tapi dari lawyer-nya (pengacara Ahok)," ujar Waris di Mako Brimob, Kamis (11/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Berikut nama-nama yang boleh mengunjungi Ahok berdasarkan daftar yang tertulis dalam kertas yang ditunjukkan oleh petugas di Mako Brimob.
1. Bapak Titik
2. Veronika Tan
3. Nicholas (anak pertama)
4. Tania (anak kedua)
5. Daud (anak ketiga)
6. Mama Buniarti (ibu kandung)
7. Basuri (adik)
8. Hari (adik)
9. Harsono Santoso (saudara)
Pengacara:
1. Vina Hardyan
2. Edi Dangur
3. Wayan Vivi
Ajudan Ahok:
1. Cahyadi
2. Supriyono (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)