Breaking News:

Sidang Ahok

Apa Tanggapan Jokowi soal Ahok Divonis Dua Tahun Penjara?

Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak mengintervensi perkara hukum.

Penulis: Mohamad Yoenus
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak mengintervensi perkara hukum.

Hal itu diungkapkan Jokowi atas pertanyaan wartawan mengenai sikap Presiden terhadap vonis dua tahun penjara terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017).

Jokowi mengatakan, proses hukum adalah satu-satunya cara bagi satu negara demokrasi untuk menyelesaikan persoalan.

Rakyat mesti percaya mekanisme hukum tersebut.

"Ini yang paling penting. Kita semua harus percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ujar Jokowi.

"Dan memang begitulah sebuah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan yang ada," lanjut dia.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan itu di atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu massa pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang berorasi di depan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, mulai mendorong-dorong pintu utama rutan, Selasa (9/5/2017). 

Pantauan Kompas.com, massa pro-Ahok yang mendorong pintu tersebut hampir semuanya perempuan.

Mereka memaksa kepala rutan untuk memberi kesempatan kepada Ahok berorasi di tengah-tengah massa.

Ahok ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.

Anggota tim kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, berorasi untuk menyampaikan pesan dari Ahok kepada massa pendukung yang berada di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Pada sore hari ini tentu saya ingin menyampaikan suasana kebatinan Ahok yang berada di dalam. Tentu semua kita merasa terkejut, kaget, dengan putusan seperti ini. Itulah situasi hukum di negeri kita," kata Sirra dalam orasinya di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (9/5/2017).

Dia menjelaskan, Ahok menitipkan pesan untuk massa agar patuh pada proses yang sedang berlangsung. Namun massa menyerukan, "Tidak bisa."

Sirra juga meminta massa untuk tenang. "Tenang dulu, hari ini tim pengacara sudah melakukan hukum banding dan permohonan tidak dilakukan penahanan," kata Sirra.

Dia juga mengatakan bahwa massa harus berbesar hati.

"Kita orang menderita menjadi inspirasi, saya rasa pemimpin harus dituruti saat ini. Saya hanya ingin menyampaikan pesan. Salam hormat, salam cinta beliau," kata dia.

Namun apa yang disampaikan Sirra ditolak massa. Mereka lagi-lagi berseru, "Tidak bisa."

Pimpinan aksi massa pro-Ahok, Birgaldo Sinaga mengatakan akan tetap bertahan di depan Rutan Cipinang. "Kita tetap marah, tetap bertahan sampe pagi. Kecuali membawa Ahok bicara lima atau sepuluh menit di sini. Rakyat yang menentukan," kata Birgaldo.(Kompas.com/Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja/Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiAhokJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved