Sidang Ahok
40 Orang Jadi Penjamin Agar Ahok Tidak Ditahan
Sebanyak 40 orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan diri sebagai penjamin agar Ahok tidak ditahan di rutan Cipinang.
Penulis: Mohamad Yoenus
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA -- Sebanyak 40 orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan diri sebagai penjamin agar Ahok tidak ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Para penjamin ini terjadi dari wagub yang kini menjadi pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hingga Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).
Djarot mengatakan dia menjadi jaminan atas nama pribadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ia mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan itu sudah dia tanda tangani. Surat tersebut juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Djarot tidak tahu apakah jaminan tersebut bisa membuat Ahok tidak ditahan dan kembali aktif menjadi gubernur DKI. Djarot menyerahkan keputusan itu kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Itu serahkan ke Kemendagri aturannya seperti apa," kata Djarot.
Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.(Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com)