Polisi Bocorkan Penyebab Kaburnya Ratusan Penghuni Rutan Pekanbaru
Pihak kepolisian Riau mengungkapkan penyebab kaburnya ratusan tahanan dari Rutan Pekanbaru.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Riau mengungkapkan penyebab kaburnya ratusan tahanan dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau, Jumat (5/5/2017).
Kaburnya para napi tersesbut dikarenakan jumlah penghuni rutan yang melebihi kapasitas.
Astaga! Inilah Sanksi yang Mengancam Para Napi yang Kabur dari Rutan Pekanbaru!
Kelebihan penghuni rutan ini telah terakumulasi sejak lama dan akhirnya memuncak lewat insiden kaburnya para napi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.
"Ini akumulasi, bisa terkait isi kamar atau jumlah orang yang ada dalam satu kamar. Kapasitasnya 361 orang namun sudah diisi 1.800 orang lebih," katanya, dikutip dari KOMPAS.com.
Tahanan Kabur hingga Polisi Luka, Begini Kronologi dan Fakta Lengkap Kerusuhan di Rutan Pekanbaru!
Tak hanya diisi narapidanan, rutan tersebut juga dihuni oleh para tahanan yang menunggu sidang.
Di antaranya karena kasus narkotika dan obat-obatan terlarang serta kriminal umum.
Bahkan para napi sempat melakukan unjuk rasa sebelumnya.
Mereka kecewa atas fasilitas rutan yang tidak lagi memadahi.
Akumulasi kekecewaan para napi inilah yang menyebabkan adanya insiden kaburnya para penghuni rutan.
Polisi kini memberikan pengamanan ketat dalam rutan dengan menurunkan satuan setingkat kompi dari Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, 2 SSK Brimob Polda Riau, dan 1 SSK dari TNI.
Kapolda Riau telah memerintahkan untuk membentuk tim guna melakukan pencarian terhadap para penghuni rutan yang kabur.
"Ada satu SSK polisi berseragam maupun tidak berseragam menyisir Pekanbaru. Karena tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat waspada dan meningkatkan keamanan.
Hal ini untuk mengantisipasi tindakan nekat yang mungkin dilakukan para penghuni rutan yang kabur, misalnya seperti merampas sepeda motor warga.
Sanksi Administratif menunggu para penghuni rutan yang kabur
Sebelumnya, telah dikabarkan bahwa para penghuni rutan yang kabur akan mendapatkan sanksi setimpal.
Hal ini disampaikan oleh I Wayan Dusak, selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau, Jumat (5/5/2017).
Hukuman tersebut berupa pemberian sanksi administratif yakni pencabutan remisi atau pengurangan hukuman.
"Kalau dia napidana, ya hak dia untuk dapat remisi kita cabut. Semisal dia seharusnya dapat remisi pada 17 Agustus jadi tak dapat. Itu salah satunya," kata I Wayan Dusak di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain sanksi remisi, para napi yang kabur juga diberi sanksi berupa pengurangan jatah kunjungan keluarga.
"Sesuai undang-undang selama enam hari tak boleh dikunjungi siapapun," tegas Dusak. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)