KPU Sahkan Rekapitulasi, Djarot Akan Menjabat di Posisi Sebelumnya, Bagaimana dengan Ahok?
Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilkada DKI Jakarta 2017 telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilkada DKI Jakarta 2017 telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Minggu (30/4/2017) dini hari.
Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada.
Pasangan tersebut mendapatkan 3.240.987 suara atau setara 57,96 persen.
Semantara itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mendapatkan 2.350.366 suara atau setara 42,04 persen.
Fadli Zon Disebut Dalang Pembakaran Karangan Bunga Ahok Gara-gara Seragam, Begini Faktanya!
Hasil tersebut memastikan Anies-Sandi untuk duduk di kursi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru.
Penetapan keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 4 Mei 2017.
Sementara itu, untuk pelantikannya akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2017 mendatang.
Rencana Ahok dan Djarot usai lepaskan jabatan
Ketika ditemui oleh awak media, Ahok tak pernah mengungkapkan rencana pasti mengenai jabatan yang akan didudukinya pasca lengser dari kursi gubernur DKI.
Ketika ditanya mengenai jabatan menteri Ahok pun hanya terkekeh.
"He-he-he...(Posisi) menteri kan bukan hak saya," kata Ahok terkekeh, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017), dikutip dari Kompas.com.
Terkait posisi Kepala Bulog yang sempat ia lontarkan, Ahok pun hanya tertawa ketika ditanya kembali oleh wartawan.
Replika 5 Pemimpin Negara Mejeng di Madame Tussauds, Jokowi Paling Istimewa Karena Hal Ini!
"Ha-ha-ha enggak tahu. Enggak tahu," kata dia.