Kisah Penangkapan DPO KPK Miryam di Hotel Grand Kemang
Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA -- Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Ia ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dinihari.
"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.
Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.
Dikira Kayu Rupanya yang Disangka Bikin Lari Terbirit-birit
Namun, Setyo enggan menyebut detil peristiwa tersebut.
"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo.
Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.(*)