Breaking News:

Kisah Penangkapan DPO KPK Miryam di Hotel Grand Kemang

Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA -- Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Ia ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dinihari.

"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.

Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.

Dikira Kayu Rupanya yang Disangka Bikin Lari Terbirit-birit

Namun, Setyo enggan menyebut detil peristiwa tersebut.

"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo.

Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).

Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hotel Grand KemangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Miryam S Haryani
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved