Breaking News:

Kecelakaan Maut Puncak Bogor

Fakta Lain Terungkap! 2 Bus Maut yang Alami Kecelakaan di Puncak Diduga Ilegal

Belajar dari hal ini, Kemenhub rencananya akan melakukan razia untuk memnertibkan angkutan umum yang berkeliaran di jalan.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/DAMANHURI
Kondisi bus tabrakan maut di Puncak, Cianjur masih terprosok di tengah perkebunan warga. 

TRIBUNWOW.COM - Akhir pekan kemarin menjadi momen yang penuh duka.

Bagaimana tidak, kecelakaan tragis terjadi di jalan menuju Puncak, Bogor.

Kecelakaan karambol terjadi pada bus pariwisata PO Kitrans B 7075 BGA dan kendaraan lainnya.

Hal tersebut terjadi lantaran kondisi bus mengalami rem blong.

Akibat kejadian ini, 12 jiwa melayang.

Sementara sejumlah kendaraan lain juga terlibat dalam kecelakaan tersebut, antara lain:

- Mobil Avanza silver no pol B-1087-BIO

- Toyota Rush putih no pol B-1672-PYW

- Toyota Avanza silver no pol B-1608-BKV

- Sepeda motor Suzuki Satria biru No Pol B-6917-BHK

- Sepeda motor Yamaha Mio merah No Pol B-4503-BBI

- Sepeda motor Vario Merah No Pol B-3370-BQG

- Sepeda motor Vario merah no pol B-4503-BBI

- Angkot jurusan Cipanas-Puncak

Sepekan sebelumnya, Sabtu (22/4/2017), kecelakaan juga terjadi di Jalan Raya Puncak, tepatnya di tanjakan Selarong, Gadog, Kabupaten Bogor.

Kecelakaan itu terjadi pada bus pariwisata HS Transport AG 7057 UR.

Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017)
Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017) (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Akibat kejadian ini, empat orang tewas serta 21 orang lainnya luka-luka.

Berkaitan dengan kejadian nahas ini, Kementerian Perhubungan RI pun segera melakukan penyelidikan.

Dari data yang diperoleh, kedua bus maut tersebut diduga ilegal.

Pasalnya, nama kedua bus tersebut tak terdaftar di Kemenhub.

Kecelakaan di Jalur Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2017). Dilaporkan, delapan orang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka.
Kecelakaan di Jalur Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2017). Dilaporkan, delapan orang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka. (Dokumentasi Kompas.com)

"Bus HS transport AG 7057 UR dari data yang kami cek, HS Transport tidak terdaftar sebagai perusahaan angkut pariwisata di data base Dirjen Perhubungan Darat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Sugihardjo menyatakan Bus HS Transport masih berstatus milik PO Harapan Jaya Prima yang melayani trayek Surabaya-Trenggalek.

Bus tersebut juga tidak dilengkapi tanda uji Kir.

"Itu juga tidak ada tanda uji Kir, tidak terdaftar," ujar Sugihardjo.

Hal yang sama juga berlaku bagi bus Kitrans.

"Itu juga sama perusahaannya juga tidak terdaftar, dan kami sudah koordinasi dengan Dishub DKI kendaraan itu juga tidak terdaftar sebagai kendaraan wajib uji," ujar Sugihardjo.

Belajar dari hal ini, Kemenhub rencananya akan melakukan razia untuk memnertibkan angkutan umum yang berkeliaran di jalan.

"Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan kepol dan Jasa Raharja untuk melaksanakan operasi terpadu di lapangan," ujar dia.

Kursi-kursi penumpang di kabin bus pariwisata bernomor polisi B 7057 BGA yang mengalami rem blong di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017)
Kursi-kursi penumpang di kabin bus pariwisata bernomor polisi B 7057 BGA yang mengalami rem blong di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017) (TRIBUNNEWS BOGOR)

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, pun menegaskan pemeriksaan tak hanya akan berlaku untuk armada wisata melainkan juga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan sejenisnya.

"Kemenhub telah menugaskan Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus di setiap perusahaan bus, baik AKAP maupun Pariwisata," ujar Barata melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2017).

Lebih lanjut, Barata dalam keterangan tertulisnya menyatakan Kemenhub bakal memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang memang tidak mengutamakan faktor keselamatan.

"Kemenhub sesuai kewenangannya, juga memberikan sanksi administrasi yang setimpal kepada perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan," ungkapnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jalur PuncakDinas PerhubunganBogorKementerian Perhubungan (Kemenhub)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved